
Selasa, 08 Juni 2010
PERBUALAN ANTARA RASULULLAH S.A.W DENGAN IBLIS
Telah diceritakan bahwa Allah S.W.T telah menyuruh iblis datang kepada Nabi Muhammad s.a.w agar menjawab segala pertanyaan yang baginda tanyakan padanya. Pada suatu hari Iblis pun datang kepada baginda dengan menyerupai orang tua yang baik lagi bersih, sedang ditangannya memegang tongkat.
Bertanya Rasulullah s.a.w, "Siapakah kamu ini ?"
Orang tua itu menjawab, "Aku adalah iblis."
"Apa maksud kamu datang berjumpa aku ?"
Orang tua itu menjawab, "Allah menyuruhku datang kepadamu agar kau bertanyakan kepadaku."
Baginda Rasulullah s.a.w lalu bertanya, "Hai iblis, berapa banyakkah musuhmu dari kalangan umat-umatku ?"
Iblis menjawab, "Lima belas."
1. Engkau sendiri hai Muhammad.
2. Imam dan pemimpin yang adil.
3. Orang kaya yang merendah diri.
4. Pedagang yang jujur dan amanah.
5. Orang alim yang mengerjakan solat dengan khusyuk.
6. Orang Mukmin yang memberi nasihat.
7. Orang yang Mukmin yang berkasih-sayang.
8. Orang yang tetap dan cepat bertaubat.
9. Orang yang menjauhkan diri dari segala yang haram.
10. Orang Mukmin yang selalu dalam keadaan suci.
11. Orang Mukmin yang banyak bersedekah dan berderma.
12. Orang Mukmin yang baik budi dan akhlaknya.
13. Orang Mukmin yang bermanfaat kepada orang.
14. Orang yang hafal al-Qur'an serta selalu membacanya.
15. Orang yang berdiri melakukan solat di waktu malam sedang orang-orang lain semuanya tidur.
Kemudian Rasulullah s.a.w bertanya lagi, "Berapa banyakkah temanmu di kalangan umatku ?"
Jawab iblis, "Sepuluh golongan :-
1. Hakim yang tidak adil.
2. Orang kaya yang sombong.
3. Pedagang yang khianat.
4. Orang pemabuk/peminum arak.
5. Orang yang memutuskan tali persaudaraan.
6. Pemilik harta riba'.
7. Pemakan harta anak yatim.
8. Orang yang selalu lengah dalam mengerjakan solat/sering meninggalkan solat.
9. Orang yang enggan memberikan zakat/kedekut.
10. Orang yang selalu berangan-angan dan khayal dengan tidak ada faedah.
Mereka semua itu adalah sahabat-sahabatku yang setia."
Itulah di antara perbualan Nabi dan iblis. Sememangnya kita maklum bahwa sesungguhnya Iblis itu adalah musuh Allah dan manusia. Dari itu hendaklah kita selalu berhati-hati jangan sampai kita menjadi kawan iblis, kerana sesiapa yang menjadi kawan iblis bermakna menjadi musuh Allah. Demikianlah sebaliknya, sesiapa yang menjadi musuh iblis bererti menjadi kawan kekasih Allah.
Telah diceritakan bahwa Allah S.W.T telah menyuruh iblis datang kepada Nabi Muhammad s.a.w agar menjawab segala pertanyaan yang baginda tanyakan padanya. Pada suatu hari Iblis pun datang kepada baginda dengan menyerupai orang tua yang baik lagi bersih, sedang ditangannya memegang tongkat.
Bertanya Rasulullah s.a.w, "Siapakah kamu ini ?"
Orang tua itu menjawab, "Aku adalah iblis."
"Apa maksud kamu datang berjumpa aku ?"
Orang tua itu menjawab, "Allah menyuruhku datang kepadamu agar kau bertanyakan kepadaku."
Baginda Rasulullah s.a.w lalu bertanya, "Hai iblis, berapa banyakkah musuhmu dari kalangan umat-umatku ?"
Iblis menjawab, "Lima belas."
1. Engkau sendiri hai Muhammad.
2. Imam dan pemimpin yang adil.
3. Orang kaya yang merendah diri.
4. Pedagang yang jujur dan amanah.
5. Orang alim yang mengerjakan solat dengan khusyuk.
6. Orang Mukmin yang memberi nasihat.
7. Orang yang Mukmin yang berkasih-sayang.
8. Orang yang tetap dan cepat bertaubat.
9. Orang yang menjauhkan diri dari segala yang haram.
10. Orang Mukmin yang selalu dalam keadaan suci.
11. Orang Mukmin yang banyak bersedekah dan berderma.
12. Orang Mukmin yang baik budi dan akhlaknya.
13. Orang Mukmin yang bermanfaat kepada orang.
14. Orang yang hafal al-Qur'an serta selalu membacanya.
15. Orang yang berdiri melakukan solat di waktu malam sedang orang-orang lain semuanya tidur.
Kemudian Rasulullah s.a.w bertanya lagi, "Berapa banyakkah temanmu di kalangan umatku ?"
Jawab iblis, "Sepuluh golongan :-
1. Hakim yang tidak adil.
2. Orang kaya yang sombong.
3. Pedagang yang khianat.
4. Orang pemabuk/peminum arak.
5. Orang yang memutuskan tali persaudaraan.
6. Pemilik harta riba'.
7. Pemakan harta anak yatim.
8. Orang yang selalu lengah dalam mengerjakan solat/sering meninggalkan solat.
9. Orang yang enggan memberikan zakat/kedekut.
10. Orang yang selalu berangan-angan dan khayal dengan tidak ada faedah.
Mereka semua itu adalah sahabat-sahabatku yang setia."
Itulah di antara perbualan Nabi dan iblis. Sememangnya kita maklum bahwa sesungguhnya Iblis itu adalah musuh Allah dan manusia. Dari itu hendaklah kita selalu berhati-hati jangan sampai kita menjadi kawan iblis, kerana sesiapa yang menjadi kawan iblis bermakna menjadi musuh Allah. Demikianlah sebaliknya, sesiapa yang menjadi musuh iblis bererti menjadi kawan kekasih Allah.
Selasa, 11 Mei 2010
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karna itu untuk kesempurnaaan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis sendiri
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak Dosen pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini serta pihak-pihak yang membantu dalam kelancaran penyusunan makalah ini.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Ada beberapa point yang penting untuk di perhatikan diantaranya:
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
• HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
• Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Ada 6 ham setidaknya. diantaranya adalah:
• 1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
• 2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
• 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
• 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
• 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
• 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
• c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaan nya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewan Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya.
Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan.
Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?
RULE OF LAW
STUDI TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
DI BARAT DAN DI INDONESIA
Rule of law yang diartikan sebagai ‘kekuasaan sebuah hukum’ merupakan tradisi hukum barat yang mengutamakan prinsip equality before law. Ungkapan yang sering mengekspresikannya adalah ‘government by law and not by men’. Diantara ciri-cirinya: adanya supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan jaminan perlindungan HAM. Doktrin yang muncul pada abad ke-19 ini memberikan kebebasan bagi individu, mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis, dan menjanjikan kepastian hukum tetapi disinyalir sarat dengan kepentingan sosial dan temporal masyarakat industrialis-kapitalis saat kemunculannya, sehingga sering missmatch dengan kondisi riil kekinian.
Karenanya muncul ketidakpuasan dan kritik dalam rangka menyempurnakan rule of law. Di Indonesia sendiri rule of law diadopsi secara taken for granted sebagai satu-satunya pemikiran hukum, padahal dalam realitanya hukumnya dinilai sering tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan menjauh dari masyarakat. Tawaran kemudian banyak muncul untuk mempertimbangkan ‘konsep lain’ yang lebih dinamis dalam berhukum seperti rule of justice, rule of social justice, rule of moral, atau rule of Pancasila disamping rule of law, untuk menjadikan hukum lebih adil dan memihak.
Keywords : Rule of law; penegakan hukum; dan keadilan
Hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, karena memiliki hubungan timbal balik (Teguh Prasetyo, 2007: 38). Ia akan selalu ada di setiap masyarakat di manapun juga di muka bumi ini dan bagaimanapun keadaannya, modern atau primitip. Dalam kehidupan bernegara, hukum bukan hanya peraturan, melainkan sebuah norma yang oleh negara dipaksakan seperlunya. Dengan demikian, hukum mengikat segenap warga negara dengan mekanisme keberadaan sebuah sangsi sebagai “pemaksa”. Karenanya, ia ditaati tidak saja oleh yang lemah, tetapi juga oleh pihak yang kuat.
Hukum memainkan banyak peran dalam masyarakat. Teguh Prasetyo (2007: 39), menyebut tiga peranan utama hukum dalam masyarakat, yakni pertama, sebagai sarana pengendalian sosial; kedua, sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial; ketiga, sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Dengan ungkapan lain, Zainuddin Ali (2006: 37-39) mengemukakan bahwa peran dan fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, alat untuk mengubah masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan sebagai alat integrasi. Anton Freddy (2005: 89) menyebut peranan hukum sebagai sarana pembentukan perilaku dalam masyarakat untuk menghubungkan kepada seperangkat tujuan melalui orang-orang yang memiliki pengaruh di dalamnya. Sedangkan Theo Huijbers (1982: 289) menyebut bahwa fungsi hukum adalah untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan sosial dalam hidup bersama. Ketiga hal ini tidak saling bertentangan, tetapi merupakan satu konsep dasar, yakni bahwa manusia harus hidup dalam suatu masyarakat, dan masyarakat itu harus dapat diatur dengan baik.
Supremasi hukum (rule of law) dapat dianggap sebagai unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil. Jika hukum tidak ditegakkan betul, selalu ada kecenderungan dari pihak-pihak yang kuat untuk bersikap sewenang-wenang dan yang lemah diperlakukan tidak adil. Yang lemah dapat diambil haknya, bukan karena yang kuat itu berhak, tetapi karena yang lemah itu memang salah. Pemerintahan dapat disebut berdasarkan hukum apabila menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. “Kesepatakan” bersama untuk menerima ini akan menjanjikan munculnya sebuah keteraturan dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam keadaan supremasi hukum yang sudah established, maka kepentingan dari semua orang akan terlindungi, termasuk dari pihak yang kuat. Bagi masyarakat hal ini merupakan sebuah keberuntungan jika semua mengikuti hukum. Adalah Imanuel Kant, seorang filosof yang memikirkan persoalan ini lebih 300 tahun yang lalu, dia mengatakan bahwa dalam negara dengan hukum yang baik, maka rakyat yang terdiri atas setan-setanpun akan menaati hukum. Menurut Frans Magnis Suseno dalam forum kajian hukum Freedom Institute 14 Mei 2007, apa yang hendak dikatakan Kant adalah bahwa meskipun orang-orang berwatak jelek, tapi karena hukum begitu masuk akal dan menguntungkan semuanya, maka mereka dengan sendirinya akan mengikutinya juga.
Ini juga berarti bahwa yang kuat pun akan beruntung karena adanya aturan yang jelas. Yang kuat tetap dapat memakai kekuatannya dalam ruang yang bebas, misalnya persaingan ekonomi. Di sini yang kuat bisa menang, tapi bukan dengan tidak adil.
Penelitian ini bersifat library research (kepustakaan) dengan mengkaji berbagai macam data berkenaan rule of law dan penegakan hukum, baik yang berasal dari sumber primer maupun sumber sekunder.
Data yang didapat selanjutnya akan dianalisis dengan mengunakan content analysis, yaitu tehnik yang digunakan untuk menganalisis makna yang terkandung di dalam teks-teks tersebut, dan selanjutnya data disajikan dalam bentuk deskriptif-analitis.
Dalam tulisan ini akan dielaborasikan lebih lanjut tentang makna rule of law, latar belakang kemunculannya, prinsip-prinsip yang dianutnya, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia. Penulis juga merasa perlu untuk menelaah dinamika pemikiran rule of law dalam konteks keindonesiaan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
DefinisdanSejarahPerkembanganRuleofLaw
Secara literal rule of law (supremasi hukum) menurut Josep Raz (1979: 212) dapat diartikan sebagai “kekuasaan dari sebuah hukum”. Secara luas, rule of law memiliki makna: “…that people should obey the law and ruled by it”. Ini berarti bahwa masyarakat berkewajiban untuk mentaati hukum dan dikendalikan dengannya.
Hanya saja, lanjut Raz dalam politik dan teori hukum pemaknaan ini menjadi sempit, yakni bahwa pemerintah hendaknya dikendalikan oleh hukum dan menjadi subyek terhadapnya. Dalam pengertian ideal seperti ini, supremasi hukum sering diekpresikan dengan ungkapan ‘government by law and not by men’, meskipun pada kenyataannya pemerintahan memang harus terdiri dari hukum dan manusia. Makna rule of law mengharuskan seluruh tindakan pemerintah memiliki landasan dan memiliki pengesahan hukum.
Aspek literal Rule of law memiliki dua aspek, yakni: pertama, bahwa setiap orang harus dikendalikan oleh hukum dan mentaatinya; kedua, bahwa hukum hendaknya menjadikan orang mampu diarahkan dengannya. Ini berarti bahwa hukum harus dapat untuk ditaati. Seseorang dituntut oleh menyesuaikan diri dengan hukum dan bukan untuk melanggarnya. Hanya saja ketaatan seseorang terhadap hukum terjadi jika yang bersangkutan memiliki “kecocokan” dengan pengetahuannya.
Oleh karenanya, hukum yang akan ditaati hendaknya bersifat must be capable of guiding the behavior of its subject. Hukum hendaknya dapat diketahui maksudnya dan dapat dijadikan pijakan dalam bertindak. (Raz, 1979: 213)
Moch. Mahfud MD (1999: 127) menyebut bahwa rule of law dianut oleh negara-negara-negara dengan tradisi Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem common law . Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :
1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum,
2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
A.V. Dicey (2007: 264-265) mengartikan rule of law dalam tiga definisi yang berbeda. Pertama, rule of law berarti supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah. Kedua, ia juga berarti kesetaraan di depan hukum, atau ketundukan setara semua kelompok masyarakat kepada hukum umum negara yang dijalankan oleh Mahkamah hukum umum. Ketiga, adalah fakta bahwa hukum konstitusi, aturan-aturan yang di luar negeri membentuk sebagian undang-undang konstitusi.
Rule of law sebagaimana dinyatakan Ensiklopedi Wikipedia merupakan prinsip dasar yang menyatakan bahwa tidak ada seseorangpun yang berada di atas hukum. Dalam pampletnya Common Sense (1776), Thomas Paine menyatakan bahwa: “dalam pemerintahan absolute, raja adalah hukum, tetapi dalam Negara-negara yang bebas, maka hukum harus menjadi raja dan bukan yang lainnya”. Di Inggris, dideklarasikannya Magna Carta (1215) merupakan contoh riil tegaknya rule of law terutama pada masa klasik.
Sunarjati Hatono (1976:30) menyebut inti pengertian rule of law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. Selanjutnya Sunarjati (1976: 28) mengutip pendapat Friedman, memakai kata rule of law dalam arti formil dan arti materiil. Dalam arti formil, rule of law diartikan sebagai organized public power atau kekuatan umum yang terorganisir. Dalam pengertian ini maka setiap organisasi hukum (termasuk negara) memiliki rule of law-nya sendiri.
Sedangkan dalam arti materiil, rule of law adalah hal yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, yakni tentang just dan unjust law.
Doktrin rule of law mulai muncul pada abad ke-19 berbarengan dengan negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara yang absolut sebelum itu. Satjipto (2006: 14) menyebut kemunculannya sebagai necessary evil, sesuatu yang buruk tetapi harus terjadi. Dari dunia yang sebelumnya tidak mengenal negara, tidak dapat diharapkan begitu saja memunculkan ‘negara berkonstitusi’. Paham negara, apapun bentuknya harus dimunculkan terlebih dahulu, dan itulah yang terjadi.
A. Gunaryo menambahkan (2006) bahwa kemunculan rule of law erat sekali dengan gerakan-gerakan sosial dan pola-pola kehidupan sosial yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial. Thomson sebagaimana dikutip Gunaryo menegaskan bahwa konsep rule of law lahir di Inggris sebagai akibat dari munculnya gerakan pembebasan diri dari penindasan raja,
sebuah kekuasaan yang absolut dan serba meliputi, dan dominasi kelas kelas-kelas sosial yang kuat. Di Amerika, konsep ini diberlakukan untuk menjamin kemerdekaan individu melalui hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rule of law memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan dunia barat. Gerakan-gerakan ini membawa banyak perubahan diantaranya munculnya negara modern.
Perlu ditambahkan pula bahwa sementara rule of law memimiliki hubungan dengan kebebasan politik individual, konsep ini juga memiliki hubungan dengan kapitalisme kompetitif. Ekonomi pasar menurut mereka turut mengkondisikan rule of law dan outcome-nya.
Dalam pandangan mereka kapitalisme yang kompetitif hanya akan berjalan dengan sangat baik jika ditopang oleh aturan tatanan hukum yang di didasarkan pada rule of law. Dengan rule of law, pertukaran di pasar, perencanaan dan implementasi investasi untuk membuat keuntungan-keuntungan pribadi pribadi, kepemilikan usaha, dan lain-lain diberikan perlindungan yang terukur (A. Gunaryo, 2006).
Konsepsi negara hukum model rule of law yang lebih menitik beratkan individualisme tersebut telah menjadikan pemerintah sebagai “penjaga malam” (nachwachtersstaat) yang lingkup tugasnya sangat sempit dan terbatas (Mahfudz, 1999: 130). Pemerintah dituntut pasif dan hanya menjadi pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang oleh parlemen. Agar tidak terjerumus dalam absolutisme, kekuasaan pemerintah dibatasi secara ketat. Konsep negara hukum abad XIX dikenal sebagai konsep negara hukum formal ini yang melahirkan berbagai kesenjangan sosial dan ekonomi. Individualisme liberal telah menyebabkan dominannya pemiliki modal dalam parlemen yang berdampak pada dibuatnya produk hukum yang menguntungkan kaum kapitalis. Pemeritah dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak dan tidak boleh campur tangan selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Keadaan diatas menurut Mahfudz (1999: 130) melahirkan ketidakpuasan sehingga memunculkan gagasan tentang welfare state (negara hukum material). Gagasan ini didorong oleh sejumlah faktor yang merupakan ekses industrialisasi dalam sistem kapitalis, paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata dan kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa.
Berbeda dengan gagasan negara hukum formal yang melarang pemerintah untuk turut campur dalam kegiatan masyarakat, negara hukum material menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat karenanya tidak boleh pasif. Demokrasi diperluas cakupannya hingga masalah sosial ekonomi sehingga tidak berhenti pada perlindungan hak sipil dan politik semata.
Dalam bidang ekonomi harus diterapkan sebuah sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan mampu memperkecil perbedaan sosial dan ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan cara-cara pengaturan, penetapan dan materiale daad.
Ciri negara hukum dari konsep rule of law dan rechtstaat karenanya perlu dirumuskan kembali. Perumusan kembali ciri-ciri tersebut akhirnya dihasilnya dari International Comission of Jurist pada konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 yang mencirikan konsep negara hukum yang dinamis atau negara hukum material, sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan konstitusional. Selain dapat menjamin hak-hak inidividu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Adanya Pemilihan Umum yang bebas.
4. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
5. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Rule of Law dan Penegakan hukum di Indonesia
Konsepsi Negara hukum Indonesia merupakan konsepsi sintetis dari beberapa konsep yang berbeda tradisi hukumnya. Mohamad Mahfud MD (1999: 139) menyatakan bahwa negara Indonesia ini diwarnai oleh campur aduk antara konsep-konsep rechtstaat, the rule of law, negara hukum formal, dan negara hukum material yang kemudian diberi nilai keindonesiaan sebagai nilai spesifik sehingga menjadi negara hukum Pancasila.
Konsepsi sintesis seperti ini meskipun lahir dari kebutuhan lingkungan masyarakat Indoenesia yang spesifik tetapi mengandung resiko berupa seringnya muncul perdebatan tentang konsep negara hukum dengan acuan berbeda.
Yang satu mengacu pada rechtsstaat sedangkan yang lain mengacu pada the rule of law, atau yang satu mengacu pada negara hukum formal dengan legisme-nya, sedangkan yang lain mengacu pada hukum material dengan just law-nya. Tradisi hukum Anglo Saxon yang bernama Rule of law masuk dalam UUD 1945 dapat dilihat minimal dari pasal 27 yang menentukan bahwa setiap warga Negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan.
Sementara itu istilah rechtstaat dan pelembagaan dunia peradilan yang membuka peradilan administrasi (tata usaha) Negara adalah cermin dari penganutan atas konsep negara hukum yang bersumber dari tradisi Eropa Kontinental. Dalam sejarah perkembangan negara Indonesia sejak berdirinya (17-08-1945) sampai sekarang ini ternyata realisasi negara hukum masih jauh dari yang dicita-citakan.
Dari segala kekurangan pemerintahan-pemerintahan masa lalu dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia, pemerintahan rezim Orde Baru dapat disebut sebagai yang paling gagal. Bukan saja gagal, tetapi bahkan lebih lanjut rezim tersebut secara langsung atau tidak langsung menginjak-injak hukum, mengabaikan hukum, menyalahgunakan hukum, dan merekayasa hukum demi menjamin kelangsungan kekuasaannya.
Maka menurut MD Kartaprawira (2000) yang berlaku bukan lagi rule of law, yang menuntut agar peraturan hukum berfungsi menegakkan keadilan, melindungi hak-hak sosial dan politik warganegaranya dari pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga. Tetapi rule by law, di mana segala peraturan hukum yang berlaku ditujukan untuk mengabdi kepada kepentingan rezim demi kelanggengannya dan pembenaran atas tindakan-tindakannya yang anti demokrasi, anti nasional, anti keadilan dan anti HAM.
Di bawah rezim Orde Baru hukum dijadikan alat yang efektif untuk melaksanakan dominasi politik, mengontrol, mengendalikan, dan mengintervensi lembaga-lembaga negara dan parpol-parpol agar tidak membahayakan kekuasaannya. Itulah salah satu identitas rezim diktatur Orde Baru di Indonesia yang berlangsung selama 32tahun.
Di Orde Reformasi, keadaan ini sedikit membaik. Kebebasan berorganisasi dan berpolitik mulai mendapatkan tempatnya. Lembaga-lembaga hukum tidak lagi sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Kasus-kasus yang melibatkan mantan pejabat-pejabat negeri ini telah dapat dimeja hijaukan meskipun penyelesaiannya tidak menggembirakan.
Kasus KKN Suharto dan kroni-kroninya diselesaikan dengan sangat manipulatif. Misalnya kasus korupsi jamsostek sebesar Rp 7,2 milyar yang diloloskan oleh Suharto sewaktu masih berkuasa tanpa melalui proses pengadilan, lolos pula di era reformasi berdasarkan Surat Putusan Pemberhentian Perkara (SPPP) Jaksa Agung dikarenakan tidak ditemukannya cukup bukti. Hal ini tentu cukup memukul “rasa keadilan” masyarakat.
Diantara fenomena terakhir yang sangat menciderai dunia penegakan hukum kita adalah ketika praktek sogok menyogok hakim dan jaksa dalam penanganan sebuah perkara, banyak terjadi. Kasus jual beli tuntutan hukum yang melibatkan jaksa “brilian” Urip Tri Gunawan adalah contoh kongkritnya.
Perihal keterlibatan oknum aparat yang seharusnya berdiri di garis terdepan dalam menegakkan supremasi hukum itu sendiri dalam berbagai kasus suap, korupsi, memang merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi. Hakim disuap. Jaksa menerima upeti dari orang ang sedang diadili perkaranya. Kasus jaksa Urip dimungkinkan hanya salah satu diantara gunung es kebobrokan penegakan hukum kita.
Hanya saja wajah hukum kita dewasa ini sedikit sumringah dengan mulai banyaknya proses hukum terhadap orang-orang “besar” yang dalam beberapa waktu lalu seakan tabu. Proses hukum terhadap mantan Presiden, anggota DPR RI, mentri dan mantan mentri, Jendral TNI, Kabulog, Gubernur, dan Bupati/Kepala Daerah adalah suatu yang lumrah terjadi meskipun penyelesaian hukum dalam persidangan dan hasil keputusannya adalah masalah lain. Setidaknya tidak ada kesan lagi manusia yang “kebal” hukum di negara Indonesia ini.
Proses hukum terhadap Muhdi PR, seorang petinggi BIN, terkait pembunuhan aktivis HAM Munir adalah salah satu contoh terbaru dan riil untuk hal ini. Law enforcement mulai mendapatkan tempatnya.
Kedudukan hukum adalah sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Jika hukum diabaikan dan terciderai, maka pembangunan masa depan bangsa akan terbengkalai. Misalnya, korupsi yang belum dituntaskan akan mempengaruhi pembangunan ekonomi bangsa. Demikian juga dengan berbagai problema lainnya. Karena itu, berbagai kasus yang terjadi belakangan ini mengisyaratkan bahwa penegakan supremasi hukum di tanah air masih mengalami ujian yang sangat berat.
Peristiwa bebasnya sejumlah bandar narkoba, pelaku illegal loging, penyerobotan tanah orang lain, pelaku korupsi, dan lain-lain dari jeratan hukum semakin membuktikan bahwa supremasi hukum belum benar-benar ditegakkan. Hukum masih terkesan pandang bulu. Perlakuan bagi pelanggar hukum masih sering memilah dan memilih.
Jika kita ingin membangun republik ini, maka seharusnya upaya menegakkan supremasi hukum adalah sebuah kemutlakan. Penegakan hukum tidak boleh bersifat sesaat atau suam-suam kuku. Asas ini digunakan sebagai langkah awal yang bijak dalam memelihara tegaknya supremasi hukum. Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan kepastian. Kepastian tentang mana yang benar dan mana yang salah. Bukan malah menciderai hukum itu sendiri.
Dari kehidupan sehari-hari, sering sekali kita menyaksikan bahwa keadilan dan hukum masih lebih berpihak kepada yang bayar, kepada penguasa dan pengusaha. Sementara rakyat kecil sering sekali terpinggirkan. Potret seperti inilah yang sering terjadi selama ini. Akhirnya, supremasi hukum pun menjadi terkoyak. Karena itu, kalau ditemukan ada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, seharusnya ada sangsi dan tindakan yang jelas dari pejabat yang berwewenang
Adalah Satjipto Raharjo, seorang guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, yang menurut pengamatan A. Gunaryo (2006), pada masa kontemporer yang dalam berbagai tempat dan kesempatan secara vocal melakukan kritik terhadap sikap “pasrah” menerima Rule of Law atau bahkan membabi buta dengan menganggapnya sebagai capaian final dalam perkembangan hukum di Indonesia. Pandangan yang menjamur di kalangan praktisi hukum maupun akademisi bahkan menyebut bahwa sistem hukum ini sebagai satu-satunya koridor pemikiran hukum
Satjipto menegaskan bahwa sistem hukum ini bukanlah sebuah institusi netral, tetapi merupakan suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara serta nilai-nilai tertentu. Sebagai sebuah institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis dan akar budayanya sendiri, rule of law tumbuh dan berkembang ratusan tahun lamanya seiring dengan perkembangan masyarakat dan bangsa-bangsa di Eropa. Karenanya dapat dikatakan bahwa rule of law berstruktur sosiologis dan berakar pada budaya Eropa. (Satjipto Raharjo, 2006: 8)
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puji Syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karna itu untuk kesempurnaaan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis sendiri
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak Dosen pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini serta pihak-pihak yang membantu dalam kelancaran penyusunan makalah ini.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Ada beberapa point yang penting untuk di perhatikan diantaranya:
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
• HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
• Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Ada 6 ham setidaknya. diantaranya adalah:
• 1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
• 2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
• 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
• 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
• 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
• 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
• c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaan nya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewan Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya.
Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan.
Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?
RULE OF LAW
STUDI TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
DI BARAT DAN DI INDONESIA
Rule of law yang diartikan sebagai ‘kekuasaan sebuah hukum’ merupakan tradisi hukum barat yang mengutamakan prinsip equality before law. Ungkapan yang sering mengekspresikannya adalah ‘government by law and not by men’. Diantara ciri-cirinya: adanya supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan jaminan perlindungan HAM. Doktrin yang muncul pada abad ke-19 ini memberikan kebebasan bagi individu, mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis, dan menjanjikan kepastian hukum tetapi disinyalir sarat dengan kepentingan sosial dan temporal masyarakat industrialis-kapitalis saat kemunculannya, sehingga sering missmatch dengan kondisi riil kekinian.
Karenanya muncul ketidakpuasan dan kritik dalam rangka menyempurnakan rule of law. Di Indonesia sendiri rule of law diadopsi secara taken for granted sebagai satu-satunya pemikiran hukum, padahal dalam realitanya hukumnya dinilai sering tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan menjauh dari masyarakat. Tawaran kemudian banyak muncul untuk mempertimbangkan ‘konsep lain’ yang lebih dinamis dalam berhukum seperti rule of justice, rule of social justice, rule of moral, atau rule of Pancasila disamping rule of law, untuk menjadikan hukum lebih adil dan memihak.
Keywords : Rule of law; penegakan hukum; dan keadilan
Hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, karena memiliki hubungan timbal balik (Teguh Prasetyo, 2007: 38). Ia akan selalu ada di setiap masyarakat di manapun juga di muka bumi ini dan bagaimanapun keadaannya, modern atau primitip. Dalam kehidupan bernegara, hukum bukan hanya peraturan, melainkan sebuah norma yang oleh negara dipaksakan seperlunya. Dengan demikian, hukum mengikat segenap warga negara dengan mekanisme keberadaan sebuah sangsi sebagai “pemaksa”. Karenanya, ia ditaati tidak saja oleh yang lemah, tetapi juga oleh pihak yang kuat.
Hukum memainkan banyak peran dalam masyarakat. Teguh Prasetyo (2007: 39), menyebut tiga peranan utama hukum dalam masyarakat, yakni pertama, sebagai sarana pengendalian sosial; kedua, sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial; ketiga, sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Dengan ungkapan lain, Zainuddin Ali (2006: 37-39) mengemukakan bahwa peran dan fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, alat untuk mengubah masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan sebagai alat integrasi. Anton Freddy (2005: 89) menyebut peranan hukum sebagai sarana pembentukan perilaku dalam masyarakat untuk menghubungkan kepada seperangkat tujuan melalui orang-orang yang memiliki pengaruh di dalamnya. Sedangkan Theo Huijbers (1982: 289) menyebut bahwa fungsi hukum adalah untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan sosial dalam hidup bersama. Ketiga hal ini tidak saling bertentangan, tetapi merupakan satu konsep dasar, yakni bahwa manusia harus hidup dalam suatu masyarakat, dan masyarakat itu harus dapat diatur dengan baik.
Supremasi hukum (rule of law) dapat dianggap sebagai unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil. Jika hukum tidak ditegakkan betul, selalu ada kecenderungan dari pihak-pihak yang kuat untuk bersikap sewenang-wenang dan yang lemah diperlakukan tidak adil. Yang lemah dapat diambil haknya, bukan karena yang kuat itu berhak, tetapi karena yang lemah itu memang salah. Pemerintahan dapat disebut berdasarkan hukum apabila menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. “Kesepatakan” bersama untuk menerima ini akan menjanjikan munculnya sebuah keteraturan dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam keadaan supremasi hukum yang sudah established, maka kepentingan dari semua orang akan terlindungi, termasuk dari pihak yang kuat. Bagi masyarakat hal ini merupakan sebuah keberuntungan jika semua mengikuti hukum. Adalah Imanuel Kant, seorang filosof yang memikirkan persoalan ini lebih 300 tahun yang lalu, dia mengatakan bahwa dalam negara dengan hukum yang baik, maka rakyat yang terdiri atas setan-setanpun akan menaati hukum. Menurut Frans Magnis Suseno dalam forum kajian hukum Freedom Institute 14 Mei 2007, apa yang hendak dikatakan Kant adalah bahwa meskipun orang-orang berwatak jelek, tapi karena hukum begitu masuk akal dan menguntungkan semuanya, maka mereka dengan sendirinya akan mengikutinya juga.
Ini juga berarti bahwa yang kuat pun akan beruntung karena adanya aturan yang jelas. Yang kuat tetap dapat memakai kekuatannya dalam ruang yang bebas, misalnya persaingan ekonomi. Di sini yang kuat bisa menang, tapi bukan dengan tidak adil.
Penelitian ini bersifat library research (kepustakaan) dengan mengkaji berbagai macam data berkenaan rule of law dan penegakan hukum, baik yang berasal dari sumber primer maupun sumber sekunder.
Data yang didapat selanjutnya akan dianalisis dengan mengunakan content analysis, yaitu tehnik yang digunakan untuk menganalisis makna yang terkandung di dalam teks-teks tersebut, dan selanjutnya data disajikan dalam bentuk deskriptif-analitis.
Dalam tulisan ini akan dielaborasikan lebih lanjut tentang makna rule of law, latar belakang kemunculannya, prinsip-prinsip yang dianutnya, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia. Penulis juga merasa perlu untuk menelaah dinamika pemikiran rule of law dalam konteks keindonesiaan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
DefinisdanSejarahPerkembanganRuleofLaw
Secara literal rule of law (supremasi hukum) menurut Josep Raz (1979: 212) dapat diartikan sebagai “kekuasaan dari sebuah hukum”. Secara luas, rule of law memiliki makna: “…that people should obey the law and ruled by it”. Ini berarti bahwa masyarakat berkewajiban untuk mentaati hukum dan dikendalikan dengannya.
Hanya saja, lanjut Raz dalam politik dan teori hukum pemaknaan ini menjadi sempit, yakni bahwa pemerintah hendaknya dikendalikan oleh hukum dan menjadi subyek terhadapnya. Dalam pengertian ideal seperti ini, supremasi hukum sering diekpresikan dengan ungkapan ‘government by law and not by men’, meskipun pada kenyataannya pemerintahan memang harus terdiri dari hukum dan manusia. Makna rule of law mengharuskan seluruh tindakan pemerintah memiliki landasan dan memiliki pengesahan hukum.
Aspek literal Rule of law memiliki dua aspek, yakni: pertama, bahwa setiap orang harus dikendalikan oleh hukum dan mentaatinya; kedua, bahwa hukum hendaknya menjadikan orang mampu diarahkan dengannya. Ini berarti bahwa hukum harus dapat untuk ditaati. Seseorang dituntut oleh menyesuaikan diri dengan hukum dan bukan untuk melanggarnya. Hanya saja ketaatan seseorang terhadap hukum terjadi jika yang bersangkutan memiliki “kecocokan” dengan pengetahuannya.
Oleh karenanya, hukum yang akan ditaati hendaknya bersifat must be capable of guiding the behavior of its subject. Hukum hendaknya dapat diketahui maksudnya dan dapat dijadikan pijakan dalam bertindak. (Raz, 1979: 213)
Moch. Mahfud MD (1999: 127) menyebut bahwa rule of law dianut oleh negara-negara-negara dengan tradisi Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem common law . Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :
1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum,
2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
A.V. Dicey (2007: 264-265) mengartikan rule of law dalam tiga definisi yang berbeda. Pertama, rule of law berarti supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah. Kedua, ia juga berarti kesetaraan di depan hukum, atau ketundukan setara semua kelompok masyarakat kepada hukum umum negara yang dijalankan oleh Mahkamah hukum umum. Ketiga, adalah fakta bahwa hukum konstitusi, aturan-aturan yang di luar negeri membentuk sebagian undang-undang konstitusi.
Rule of law sebagaimana dinyatakan Ensiklopedi Wikipedia merupakan prinsip dasar yang menyatakan bahwa tidak ada seseorangpun yang berada di atas hukum. Dalam pampletnya Common Sense (1776), Thomas Paine menyatakan bahwa: “dalam pemerintahan absolute, raja adalah hukum, tetapi dalam Negara-negara yang bebas, maka hukum harus menjadi raja dan bukan yang lainnya”. Di Inggris, dideklarasikannya Magna Carta (1215) merupakan contoh riil tegaknya rule of law terutama pada masa klasik.
Sunarjati Hatono (1976:30) menyebut inti pengertian rule of law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. Selanjutnya Sunarjati (1976: 28) mengutip pendapat Friedman, memakai kata rule of law dalam arti formil dan arti materiil. Dalam arti formil, rule of law diartikan sebagai organized public power atau kekuatan umum yang terorganisir. Dalam pengertian ini maka setiap organisasi hukum (termasuk negara) memiliki rule of law-nya sendiri.
Sedangkan dalam arti materiil, rule of law adalah hal yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, yakni tentang just dan unjust law.
Doktrin rule of law mulai muncul pada abad ke-19 berbarengan dengan negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara yang absolut sebelum itu. Satjipto (2006: 14) menyebut kemunculannya sebagai necessary evil, sesuatu yang buruk tetapi harus terjadi. Dari dunia yang sebelumnya tidak mengenal negara, tidak dapat diharapkan begitu saja memunculkan ‘negara berkonstitusi’. Paham negara, apapun bentuknya harus dimunculkan terlebih dahulu, dan itulah yang terjadi.
A. Gunaryo menambahkan (2006) bahwa kemunculan rule of law erat sekali dengan gerakan-gerakan sosial dan pola-pola kehidupan sosial yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial. Thomson sebagaimana dikutip Gunaryo menegaskan bahwa konsep rule of law lahir di Inggris sebagai akibat dari munculnya gerakan pembebasan diri dari penindasan raja,
sebuah kekuasaan yang absolut dan serba meliputi, dan dominasi kelas kelas-kelas sosial yang kuat. Di Amerika, konsep ini diberlakukan untuk menjamin kemerdekaan individu melalui hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rule of law memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan dunia barat. Gerakan-gerakan ini membawa banyak perubahan diantaranya munculnya negara modern.
Perlu ditambahkan pula bahwa sementara rule of law memimiliki hubungan dengan kebebasan politik individual, konsep ini juga memiliki hubungan dengan kapitalisme kompetitif. Ekonomi pasar menurut mereka turut mengkondisikan rule of law dan outcome-nya.
Dalam pandangan mereka kapitalisme yang kompetitif hanya akan berjalan dengan sangat baik jika ditopang oleh aturan tatanan hukum yang di didasarkan pada rule of law. Dengan rule of law, pertukaran di pasar, perencanaan dan implementasi investasi untuk membuat keuntungan-keuntungan pribadi pribadi, kepemilikan usaha, dan lain-lain diberikan perlindungan yang terukur (A. Gunaryo, 2006).
Konsepsi negara hukum model rule of law yang lebih menitik beratkan individualisme tersebut telah menjadikan pemerintah sebagai “penjaga malam” (nachwachtersstaat) yang lingkup tugasnya sangat sempit dan terbatas (Mahfudz, 1999: 130). Pemerintah dituntut pasif dan hanya menjadi pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang oleh parlemen. Agar tidak terjerumus dalam absolutisme, kekuasaan pemerintah dibatasi secara ketat. Konsep negara hukum abad XIX dikenal sebagai konsep negara hukum formal ini yang melahirkan berbagai kesenjangan sosial dan ekonomi. Individualisme liberal telah menyebabkan dominannya pemiliki modal dalam parlemen yang berdampak pada dibuatnya produk hukum yang menguntungkan kaum kapitalis. Pemeritah dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak dan tidak boleh campur tangan selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Keadaan diatas menurut Mahfudz (1999: 130) melahirkan ketidakpuasan sehingga memunculkan gagasan tentang welfare state (negara hukum material). Gagasan ini didorong oleh sejumlah faktor yang merupakan ekses industrialisasi dalam sistem kapitalis, paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata dan kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa.
Berbeda dengan gagasan negara hukum formal yang melarang pemerintah untuk turut campur dalam kegiatan masyarakat, negara hukum material menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat karenanya tidak boleh pasif. Demokrasi diperluas cakupannya hingga masalah sosial ekonomi sehingga tidak berhenti pada perlindungan hak sipil dan politik semata.
Dalam bidang ekonomi harus diterapkan sebuah sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan mampu memperkecil perbedaan sosial dan ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan cara-cara pengaturan, penetapan dan materiale daad.
Ciri negara hukum dari konsep rule of law dan rechtstaat karenanya perlu dirumuskan kembali. Perumusan kembali ciri-ciri tersebut akhirnya dihasilnya dari International Comission of Jurist pada konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 yang mencirikan konsep negara hukum yang dinamis atau negara hukum material, sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan konstitusional. Selain dapat menjamin hak-hak inidividu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Adanya Pemilihan Umum yang bebas.
4. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
5. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Rule of Law dan Penegakan hukum di Indonesia
Konsepsi Negara hukum Indonesia merupakan konsepsi sintetis dari beberapa konsep yang berbeda tradisi hukumnya. Mohamad Mahfud MD (1999: 139) menyatakan bahwa negara Indonesia ini diwarnai oleh campur aduk antara konsep-konsep rechtstaat, the rule of law, negara hukum formal, dan negara hukum material yang kemudian diberi nilai keindonesiaan sebagai nilai spesifik sehingga menjadi negara hukum Pancasila.
Konsepsi sintesis seperti ini meskipun lahir dari kebutuhan lingkungan masyarakat Indoenesia yang spesifik tetapi mengandung resiko berupa seringnya muncul perdebatan tentang konsep negara hukum dengan acuan berbeda.
Yang satu mengacu pada rechtsstaat sedangkan yang lain mengacu pada the rule of law, atau yang satu mengacu pada negara hukum formal dengan legisme-nya, sedangkan yang lain mengacu pada hukum material dengan just law-nya. Tradisi hukum Anglo Saxon yang bernama Rule of law masuk dalam UUD 1945 dapat dilihat minimal dari pasal 27 yang menentukan bahwa setiap warga Negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan.
Sementara itu istilah rechtstaat dan pelembagaan dunia peradilan yang membuka peradilan administrasi (tata usaha) Negara adalah cermin dari penganutan atas konsep negara hukum yang bersumber dari tradisi Eropa Kontinental. Dalam sejarah perkembangan negara Indonesia sejak berdirinya (17-08-1945) sampai sekarang ini ternyata realisasi negara hukum masih jauh dari yang dicita-citakan.
Dari segala kekurangan pemerintahan-pemerintahan masa lalu dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia, pemerintahan rezim Orde Baru dapat disebut sebagai yang paling gagal. Bukan saja gagal, tetapi bahkan lebih lanjut rezim tersebut secara langsung atau tidak langsung menginjak-injak hukum, mengabaikan hukum, menyalahgunakan hukum, dan merekayasa hukum demi menjamin kelangsungan kekuasaannya.
Maka menurut MD Kartaprawira (2000) yang berlaku bukan lagi rule of law, yang menuntut agar peraturan hukum berfungsi menegakkan keadilan, melindungi hak-hak sosial dan politik warganegaranya dari pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga. Tetapi rule by law, di mana segala peraturan hukum yang berlaku ditujukan untuk mengabdi kepada kepentingan rezim demi kelanggengannya dan pembenaran atas tindakan-tindakannya yang anti demokrasi, anti nasional, anti keadilan dan anti HAM.
Di bawah rezim Orde Baru hukum dijadikan alat yang efektif untuk melaksanakan dominasi politik, mengontrol, mengendalikan, dan mengintervensi lembaga-lembaga negara dan parpol-parpol agar tidak membahayakan kekuasaannya. Itulah salah satu identitas rezim diktatur Orde Baru di Indonesia yang berlangsung selama 32tahun.
Di Orde Reformasi, keadaan ini sedikit membaik. Kebebasan berorganisasi dan berpolitik mulai mendapatkan tempatnya. Lembaga-lembaga hukum tidak lagi sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Kasus-kasus yang melibatkan mantan pejabat-pejabat negeri ini telah dapat dimeja hijaukan meskipun penyelesaiannya tidak menggembirakan.
Kasus KKN Suharto dan kroni-kroninya diselesaikan dengan sangat manipulatif. Misalnya kasus korupsi jamsostek sebesar Rp 7,2 milyar yang diloloskan oleh Suharto sewaktu masih berkuasa tanpa melalui proses pengadilan, lolos pula di era reformasi berdasarkan Surat Putusan Pemberhentian Perkara (SPPP) Jaksa Agung dikarenakan tidak ditemukannya cukup bukti. Hal ini tentu cukup memukul “rasa keadilan” masyarakat.
Diantara fenomena terakhir yang sangat menciderai dunia penegakan hukum kita adalah ketika praktek sogok menyogok hakim dan jaksa dalam penanganan sebuah perkara, banyak terjadi. Kasus jual beli tuntutan hukum yang melibatkan jaksa “brilian” Urip Tri Gunawan adalah contoh kongkritnya.
Perihal keterlibatan oknum aparat yang seharusnya berdiri di garis terdepan dalam menegakkan supremasi hukum itu sendiri dalam berbagai kasus suap, korupsi, memang merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi. Hakim disuap. Jaksa menerima upeti dari orang ang sedang diadili perkaranya. Kasus jaksa Urip dimungkinkan hanya salah satu diantara gunung es kebobrokan penegakan hukum kita.
Hanya saja wajah hukum kita dewasa ini sedikit sumringah dengan mulai banyaknya proses hukum terhadap orang-orang “besar” yang dalam beberapa waktu lalu seakan tabu. Proses hukum terhadap mantan Presiden, anggota DPR RI, mentri dan mantan mentri, Jendral TNI, Kabulog, Gubernur, dan Bupati/Kepala Daerah adalah suatu yang lumrah terjadi meskipun penyelesaian hukum dalam persidangan dan hasil keputusannya adalah masalah lain. Setidaknya tidak ada kesan lagi manusia yang “kebal” hukum di negara Indonesia ini.
Proses hukum terhadap Muhdi PR, seorang petinggi BIN, terkait pembunuhan aktivis HAM Munir adalah salah satu contoh terbaru dan riil untuk hal ini. Law enforcement mulai mendapatkan tempatnya.
Kedudukan hukum adalah sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Jika hukum diabaikan dan terciderai, maka pembangunan masa depan bangsa akan terbengkalai. Misalnya, korupsi yang belum dituntaskan akan mempengaruhi pembangunan ekonomi bangsa. Demikian juga dengan berbagai problema lainnya. Karena itu, berbagai kasus yang terjadi belakangan ini mengisyaratkan bahwa penegakan supremasi hukum di tanah air masih mengalami ujian yang sangat berat.
Peristiwa bebasnya sejumlah bandar narkoba, pelaku illegal loging, penyerobotan tanah orang lain, pelaku korupsi, dan lain-lain dari jeratan hukum semakin membuktikan bahwa supremasi hukum belum benar-benar ditegakkan. Hukum masih terkesan pandang bulu. Perlakuan bagi pelanggar hukum masih sering memilah dan memilih.
Jika kita ingin membangun republik ini, maka seharusnya upaya menegakkan supremasi hukum adalah sebuah kemutlakan. Penegakan hukum tidak boleh bersifat sesaat atau suam-suam kuku. Asas ini digunakan sebagai langkah awal yang bijak dalam memelihara tegaknya supremasi hukum. Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan kepastian. Kepastian tentang mana yang benar dan mana yang salah. Bukan malah menciderai hukum itu sendiri.
Dari kehidupan sehari-hari, sering sekali kita menyaksikan bahwa keadilan dan hukum masih lebih berpihak kepada yang bayar, kepada penguasa dan pengusaha. Sementara rakyat kecil sering sekali terpinggirkan. Potret seperti inilah yang sering terjadi selama ini. Akhirnya, supremasi hukum pun menjadi terkoyak. Karena itu, kalau ditemukan ada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, seharusnya ada sangsi dan tindakan yang jelas dari pejabat yang berwewenang
Adalah Satjipto Raharjo, seorang guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, yang menurut pengamatan A. Gunaryo (2006), pada masa kontemporer yang dalam berbagai tempat dan kesempatan secara vocal melakukan kritik terhadap sikap “pasrah” menerima Rule of Law atau bahkan membabi buta dengan menganggapnya sebagai capaian final dalam perkembangan hukum di Indonesia. Pandangan yang menjamur di kalangan praktisi hukum maupun akademisi bahkan menyebut bahwa sistem hukum ini sebagai satu-satunya koridor pemikiran hukum
Satjipto menegaskan bahwa sistem hukum ini bukanlah sebuah institusi netral, tetapi merupakan suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara serta nilai-nilai tertentu. Sebagai sebuah institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis dan akar budayanya sendiri, rule of law tumbuh dan berkembang ratusan tahun lamanya seiring dengan perkembangan masyarakat dan bangsa-bangsa di Eropa. Karenanya dapat dikatakan bahwa rule of law berstruktur sosiologis dan berakar pada budaya Eropa. (Satjipto Raharjo, 2006: 8)
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rabu, 31 Maret 2010
inspirasi
Marianne Vos Duta YU4SL
Suatu prestasi yang sangat tinggi dalam dunia olah raga.selama ini yang kita tau adalah pembalap laki-laki yang menduduki peringkat atas dalam masalah olah raga sepeda ini dan olah raga lainnya, bahkan di segala bidang.
Jika kita hubung-hubungkan dengan gender, maka akan timbul banyak penjelasan dalam hal ini.mari kita lihat beberapa ketidak adilan gender diantaranya
1. subbordinade/subordinasi yaitu sesuatu hal yang di anggap tidak penting .marianne vos adalah warga Negara Belanda, dari prestasi yang dia raih ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ketidak adilan gender yang pertama ini tidak berlaku baginya.atau di Negara ini perbedaan itu tidak terlalu di parhatikan .laki-laki atau perempuan adalah sama haknya.
2. Marginalisasi yaitu sesuatu hal yang di anggap kurang penting atau hanya di kesampingkan saja.di Indonesia hal semacam itu masih kental kita temukan namun tidak halnuya pada Negara luar seperti Belanda ini.dalam segala bidang perempuan sama kesempatannya dengan laki-laki.sedangkan di Indonesia perbedaan atau ketidak adilan yang kedua ini masih banyak , apalagi di kalangan masyarakat bawah
3. Stereotipe adalah perempuan itu di beri label, misalnya pada perempuan lebih keibuan,lemah dan sebagai macamnya. Marianne adalah atlet sepeda dunia perempuan. Dari sini kita sudah bisa menarik kesimpulan singkat bahwa walau pun ketidak adilan gender berkata demikian namun kenyataan berkata lain. di Indonesia sebenarnya bisa saja demikian namun dari awal sudah tertanam fatwa bahwa perempuan itu tidak perlu melakukan hal hal yang berprestasi atau mengimbangi laki-laki dalam berkarir.perempuan itu cukup dirumah mengurus keluarga.namun beberapa tahun belkangan ini khususnya Indonesia, perempuan prempuan mulai meninggalkan fatwa tersebut, bahkan di kursi pemerintahan pun, wanita di berikan 30% kursi oleh pemerintah.
4. Beban kerja ganda.maksudnya dimana seseorang perempuan ternyata tidak hanya berlaku sebagai ibu rumah tangga saja tetai juga ikut dalam mencari nafkah. Seharusnya, jika perempuan ingin berkarir dalam hidupnya, tentu harus memperhatikan tugas utamanya sebagai pengurus keluarga.jika hal itu tertrangani dengan baik, tidak ada salahnya kesempatan di berikan kepada perempuan.di Negara maju perekonomian keluarga itu di tranggung oleh pemerintahnya. Jka di bandingkan dengan Indonesia, hal itu sungguh sangat jauh. Jadi sewajarnya beban yang dimilki ganda
5. kekerasan.hal yang tergabung dalam ini ada beberapa factor diantaranya
• pelecehan: moral dan kesopanan adalah hal yang sangat sulit untuk dijaga.demikianlah hal yang sering diterima perempuan, tindakan tidak bermoral seperti pelecehan,
• fisik kekerasan fisik sering ditema wanita apalagi di Indonesia, bagaimana perempuan Indonesia akan bisa seperti Marianne perempuan Belanda jika kekerasan masih di berlakukan pada perempuan
• mental dan seksual:salah satu hal yang kerap di terima wanita Indonesia yang mengakibatkan wanita indoneia tidak berkembang dengan baik sepertihalnya Negara lain.karna mental yang sudah dirusak sebelum bisa mengembangkan diri.baik factor internal maupun eksternal.
Ini adah salah satu contoh dari sekian banyak kenyataan lainnya. bahwa ketidak adilan gender itu sudah mulai hilang atau tidak terpakai lagi. Walau pun demikian, emansipasi wanita tentu harus ada batasannya. Selagi dalam batas yang lumrah wanita bisa saja mengimbangi laki-laki.namun tidak mengabaikan tugasnya sebagai perempuan seutuhnya.karnya apabila sudah tidak ada batasan maka akan kacaulah hidup dan kehidupan di atas dunia lagi.
Suatu prestasi yang sangat tinggi dalam dunia olah raga.selama ini yang kita tau adalah pembalap laki-laki yang menduduki peringkat atas dalam masalah olah raga sepeda ini dan olah raga lainnya, bahkan di segala bidang.
Jika kita hubung-hubungkan dengan gender, maka akan timbul banyak penjelasan dalam hal ini.mari kita lihat beberapa ketidak adilan gender diantaranya
1. subbordinade/subordinasi yaitu sesuatu hal yang di anggap tidak penting .marianne vos adalah warga Negara Belanda, dari prestasi yang dia raih ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ketidak adilan gender yang pertama ini tidak berlaku baginya.atau di Negara ini perbedaan itu tidak terlalu di parhatikan .laki-laki atau perempuan adalah sama haknya.
2. Marginalisasi yaitu sesuatu hal yang di anggap kurang penting atau hanya di kesampingkan saja.di Indonesia hal semacam itu masih kental kita temukan namun tidak halnuya pada Negara luar seperti Belanda ini.dalam segala bidang perempuan sama kesempatannya dengan laki-laki.sedangkan di Indonesia perbedaan atau ketidak adilan yang kedua ini masih banyak , apalagi di kalangan masyarakat bawah
3. Stereotipe adalah perempuan itu di beri label, misalnya pada perempuan lebih keibuan,lemah dan sebagai macamnya. Marianne adalah atlet sepeda dunia perempuan. Dari sini kita sudah bisa menarik kesimpulan singkat bahwa walau pun ketidak adilan gender berkata demikian namun kenyataan berkata lain. di Indonesia sebenarnya bisa saja demikian namun dari awal sudah tertanam fatwa bahwa perempuan itu tidak perlu melakukan hal hal yang berprestasi atau mengimbangi laki-laki dalam berkarir.perempuan itu cukup dirumah mengurus keluarga.namun beberapa tahun belkangan ini khususnya Indonesia, perempuan prempuan mulai meninggalkan fatwa tersebut, bahkan di kursi pemerintahan pun, wanita di berikan 30% kursi oleh pemerintah.
4. Beban kerja ganda.maksudnya dimana seseorang perempuan ternyata tidak hanya berlaku sebagai ibu rumah tangga saja tetai juga ikut dalam mencari nafkah. Seharusnya, jika perempuan ingin berkarir dalam hidupnya, tentu harus memperhatikan tugas utamanya sebagai pengurus keluarga.jika hal itu tertrangani dengan baik, tidak ada salahnya kesempatan di berikan kepada perempuan.di Negara maju perekonomian keluarga itu di tranggung oleh pemerintahnya. Jka di bandingkan dengan Indonesia, hal itu sungguh sangat jauh. Jadi sewajarnya beban yang dimilki ganda
5. kekerasan.hal yang tergabung dalam ini ada beberapa factor diantaranya
• pelecehan: moral dan kesopanan adalah hal yang sangat sulit untuk dijaga.demikianlah hal yang sering diterima perempuan, tindakan tidak bermoral seperti pelecehan,
• fisik kekerasan fisik sering ditema wanita apalagi di Indonesia, bagaimana perempuan Indonesia akan bisa seperti Marianne perempuan Belanda jika kekerasan masih di berlakukan pada perempuan
• mental dan seksual:salah satu hal yang kerap di terima wanita Indonesia yang mengakibatkan wanita indoneia tidak berkembang dengan baik sepertihalnya Negara lain.karna mental yang sudah dirusak sebelum bisa mengembangkan diri.baik factor internal maupun eksternal.
Ini adah salah satu contoh dari sekian banyak kenyataan lainnya. bahwa ketidak adilan gender itu sudah mulai hilang atau tidak terpakai lagi. Walau pun demikian, emansipasi wanita tentu harus ada batasannya. Selagi dalam batas yang lumrah wanita bisa saja mengimbangi laki-laki.namun tidak mengabaikan tugasnya sebagai perempuan seutuhnya.karnya apabila sudah tidak ada batasan maka akan kacaulah hidup dan kehidupan di atas dunia lagi.
penciptaan alam semesta
Pembentukan Alam Semesta dan Tata Surya
1. Teori Terbentuknya Alam Semesta
Alam semesta mencakup tentang mikrokosmos dan makrokosmos.mikrokosmos yaitu benda-benda yang mempunyai ukuran sangat kecil,misalnya Atom, Elekron, Sel, Amuba dan semacamnya.Makrokosmos contohnya Bintang, planet-planet, atau galaksi
a. Teori Keadaan Tetap (Steady-State theori)
Berdasarkan prinsip kosmologi sempurna bahwa alam semesta, dimana pun dn bagaimana pun tetap sama. Tiap-tiap galaksi yang terbentuk, tumbuh menjadi tua dan akhirnya mati. Teori ini beranggapan bahwa alam semesta itu takterhingga besarnya dan tak terhingga tuanya. Makin jauh jarak galaksi terhadap bumi makin cepat galaksi itu meninggalkan bumi, hal ini sesuai dengan garis spektra yang menuju kepanjang gelombang yang lebih besar yaitu kearah merah yang dikenal dengan pergeseran merah. Hasil penemuan itulah yang menguatkan teori bahwa alam semesta selalu bereakspasi (mengembangkan diri) dan berkontraksi (menipis)
b. Teori Ledakan Besar
Menurut teori ini ada beberpa masa yang penting selama terjadinya alam semesta diantaranya :
• a. Masa batas Planck yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik
• b. Masa jiffy yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik dengan jari-jari alam semesta 10 cm dengan kecepatan 10 kali kerapatan air
• Masa quark yaitu;pada saat alam semesta brunur 10 detik .(partikelnya masih bertupang tindih)
• Masa pembentukan Lipton yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik
• Masa Radiasi yaitu; pada masa alam semesta berumur 1 detik sampai 1juta tahun
• Masa pembenyukan galaksi yaitu;pada saat usia dalam 10 -10 tahun. Pada saat ini galaksi masih berupa kabut pilin yang berputar membenyuk piringan raksasa.
• Masa pembentukan Tata Surya yaitu; pada usia 4,5 x 10 tahun
Susunan Tata Surya
Menurut Copernicus, bumi adalah planet seperti halnya planet lainnya, bumi beredar mengelilingi matahari sebagai pusatnya (heliosentris)
Bagian-bagian Tata Surya:
Terdiri dari matahari sebagai pusat benda-benda lain seperti planet, satelit, meteor, komet, debu dan gas antar planet beredar mengelilinginya. Keseluruhan system ini bergerak mengelilingi pusat galaksi.
a) Matahari
Suatu bola gas yang pijar yang ternyata tidak bulat betul yang mempunyai semacam ekutor dan kutup karena gerak rotasinya. Disamping sebagai pusat peredaran, matahari juga sumber tenaga dilingkungan tata surya. Matahari terdiri dari 3 inti lapisan kul yaitu;
• Fotosfer yaitu lapisan bola matahari bagian dalam yang berasal dari suatu ledakan dan terdapat semburan
• Kromosfer yaitu lapisan luar yang mempunyai lidah-lidah api yang menjilat keluar
• Korona yaitu lapisan paling luar berupa susunan kemilau yang tebalnya kadang-kadang melebihi garis tengah matahari itu sendiri
Matahari berfungsi sebagai:
• Sunber energi (sinar panas) energi yang terkandung dalam batu bara dan minyak bumi sebenarnya juga berasal dari matahari
• Mengontrol stbilitas peredaran bumi yang juga berarti mengontrol terjadinya siang, malam bulan, tahun, serta mengontrol peredaran planet lainnya
b). Planet Markurius
Merupakan planet terkecil dan terdekat dengan matahari dan tidak memiliki satelit dan juga hawa. Planet ini mengandung albedo(perbandingan antara cahaya yang di pantulkan dengan yang diterima dari matahari sebesar 0,07).karna begitu dkat dengan matahari maka bagian yang menghadap sangat panas,begitu juga yang tidak menghadap sangat dingin sekali.(karna tidak ada air atau udara), diperkirakan tidak ada kehidupan sama sekali
c) Planet Venus
Lebih kecil dari bumi, diliputi awan tebal (atmosfer) yang mungkin terjadi dari karbondioksida, tetapi tidak mengandung uap air dan oksigen serta tidak memiliki satelit. Venus merupakan urutan ke2 dalam urutan tata surya dan terkenal sebagai bintang kejora. Rotasi venus ±247 hari dan berevolusi (mengelilingi matahari)selama 225 hari, artinya 1tahun di venus sama dengan 225hari. Diketahui adanya terdapat oksigen yang tetap jumlahnya diudara disebabkan oleh tumbuhan yang mengadakan fotosintesis dan diperkirakan terdapat kehidupan. Berdasarkan kesimpulan ilmuan atmosfer venus tediri dari karbondioksida sekitar 85% s/d 98%, sedangkan sisanya adalah uap air, oksigen sangat sedikit dan tidak ada nitrogen.
d) Planet Bumi dan bulannya
Bumi merupakan urutan ketiga yang dekat dengan matahari, jaraknya 149 juta km. bumi mempunyai atmosfer dan satelit yaitu bulan. Bumi mengadakan revolusi selama 365 ¼ hari . 1x putaran mengelilingi matahari disebut juga 1 tahun.
e) Bulan
Merupakan satelit bumi,benda ngkasa yang bergerak mengelilingi bumi, bulan tidak beratmosfer,oleh karna itu raut permukaan bulan tetap abadi sebab tidak ada erosi.
f) Planet Mars
Berwarna kemerahan yang di duga tanahnya mengandung banyak besi oksigen. Penelitian terakhir menunjukkan terdapat uap air.di planet ini terdapat 2 bulan dan biasa disebut satelit, dan satelit yang besar dinamakan Deimos.
Menurut data yang dikirimkan Mariner -4 di mars tidak adanya oksigen, hamper tidak ada air, sedangkan kutup es yang diperkirakan mengandung banyak air, ternyata tidak lebih dari lapisan salju yang tipis.
g) Planet Yupiter
Merupakan planet terbesar, mengadakan rotasi dengan cepat yaitu 10 jam. Planet ini mengandung gas metana dan amoniak dalam jumlah banyak, juga gas hydrogen, diperkirakan adalah suatu kawah yang masih hidup (karena warnanya berubah-ubah) planet ini memliki 14 satelit atau bulan
h) Planet Saturnus.
Merupakan planet terbesar ke 2 setelah planet yupiter,memiliki lapisan atmosfer yang terdiri dari gas metana, amoniak dan hydrogen yang bersuhu rata-rata 103 ºc, tetapi suhu dipermukaan sangat rendah, yaitu 243ºf. dipelanet ini di temukan sabuk putih sepanjang 7000 mil s/d 37000 mil. Saturnus mempunyai 10 satelit, yang terbesar
i) Planet Uranus
Ukurannya kurang dari setengah saturnus dengan garis tengah 50.560 km atau 4x bumi. Memiliki 5 satelit. Berdasarkan pengamatan pesawat VOYAGE pada bulan januari 1986, Uranus memiliki 14 satelit.
j) Planet Neptunus
Mempunyai 2 satelit, satu diantaranya Triton yang beredar berlawanan arah dengan gerak rotasi neptunus. Jarak ke matahari adalah 30,1 AU / 4,470 juta km,bergaris tengah 28000 mil dan mengelilingi matahari dalam waktu 165 tahun sekali putaran
k) Planet Pluto
Merupakan planet terluar dari tata surya, disebut juga Transneptunus, dugaan planet ini merupakan bagian dari satelit neptunus yang terlepas. Pluto adalah nama dewa kegelapan dari bangsa yunani, pemberian nama ini berdasarkan bahwa planet itu mendapatkan sedikit matahari, karna jaraknya dengan matahari 39,5 AU / ± 5.811 juta km.
Benda-benda lain dan tata surya
• Asteroida (Planetoida/ bukan planet)
• Komet (Bintang berekor)
• Meteor(Bintang beralih)
• Satelit(Mengiringi planet)
BUMI
Bumi merupakan salah satu planet dari tata surya dan tak ada satupun diantara planet-planet dalam tata surya itu mempunyai kondisi yang memungkinkan adanya kehidupan seperti di bumi.
Teori terjadinya Bumi
1. Teori Sendimen
Dengan mengetahui ketebalan lapisan sendimen rata-rata yang terbentuk tiap tahunnya dan membandingkan dengan ketebalan batu sendimen yang terdapat di bumi sekarang ini maka dapat dihitung umur lapisan tertua kerak bumi. Berdasarkan perhitungan semacam ini, diperkirakan bumi terbentuk 500 juta tahun yang lalu.
2. Teori Kadar Garam
Akibat sirkulasi air dalam alam ini, maka air yang mengalir dari barat melaui sungai kelaut, membawa garam-garam dan terjadi sepanjang abad. Dengan mengutahui kenaikan kadar garam tiap tahun dan jika di bandingkan dengan kadar garam pada saat ini, yakni ± 340, maka di hasilkan perhitungan bahwa bumi telah terbenyuk 1000 juta tahun yang lalu.
3. Teori Termal
Teori ini mengukur usia bumi berdasarkan suhu bumi, dengan mengetahui masa dan suhu bumi saat ini, maka ahli fisika bangsa inggris , Elfin memperkirakan perubahan bumi dari batuan yang sangat panas menjadi batuan yang dingin seperti ini memerlukan waktu 2000 juta tahun.
4. Teori Radioaktivitas
Pengetahuan tentang waktu paruh unsure-unsur radioaktif sangat diperlukan, waktu paruh adalah waktu yang dibutuh kan elemen radio aktif untuk meluruh atu mengurai sehingga massa tinggalnya separuh. Elemen radioaktif yang digunakan adalah elemen yang memancarkan cahaya yaitu alpha, bertadan gamma. Elemen ini berangsur-angsur meluruh sehingga hilanglah sifat radioaktifnya menjadi elemen radioaktif yang massanya menjadi separuh.
Struktur Bumi
Bumi diselimuti oleh gas yang di sebut atmosfer, pada permukaan bumi terdapat lapisan air yaitu hidrosfer.
1. Lithosfer dan centrosfer
Merupakan bagian yang vital bagi kehidupan manusia yang berupa benua dan pulau-pulau tempat kita tinggal, tebalnya hanya 32 km. Litosfer terdapat Centrosfer yang terdiri dari
• Bagian paling dalam disebut inti dalam
• Bagian paling luar disebut inti luar
• Bagian mantel
2. Hidrosfer
Tidak sepenuhnya menyelimuti bumi dan sangat berpengaruh terhadap keadaan atmosfer, karna air yang menguap dari lautan itu membentuk awan dan hujan yang berlangsung sepanjang abad dan membentuk siklus air, serta menyebabkan air laut menjadi asin, karena mineral yang mudah larut dalam kerak bumi terbawa oleh air laut terus menerus.
3. Atmosfer
Merupakan lapisan gas yang menyelubungi bumi, yang dalam kehidupan sehari-hari di sebut udara. Atmosfer terbagi atas 3 lapisan, yaitu:
Lapisan terbawah setebal 10 mil(±16km) disebut Troposfer
Lapisan tengah diatas 50 mil(±1680 km) disebut Stratosfer
Lapisan teratas diatas 50 mil (±80 km) disebut Lonosfer
Lapisan Bumi yang meliputi Lithosfer, bidrosfer dan teroposfer yang semuanya dihuni ileh berbagai makluk hidup itu di sebut biosfer.
Teori Wegener mengemukakan terdiri dari satu benua yang sangat besar retak dan kemudian bergeser menjauhi satu sama lain.
Di bumi ada 6 lempengan utama, yaitu
Lempengan Amerika, terdiri dari amerika utara dan selatan serta seperdua dasar bagian barat Samudra Atlantik
Lempengan Afrika yang terdiri dari afrika dan sebagian samudra sekitarnya
Lempengan Eurasia yang terdiri dari Asia, Eropa dan Samudra sekitarnya
Lempengan India yang meliputi anak benua itu dan dasar samudra sekitarnya
Lempengan Austaralia, terdiri dari Australia dan Samudra disekitarnya
Lempengan Pasifik, yang mendasari Samudra Pasifik.
Berdasarkan teori Wegener, pergeseran bumi bersifat Vertikal maupun Horizontal yang bersifat berlangsung terus menerus hingga saat ini. Teori lain mengatakan bahwa bumi yang semula berupa awan panas, mencair dan bertemperatur tinggi, kemudian berangsur-angsur dingin menbenyuk bumi purba yang berupa daratan dan terjadilah benua.
Demikian selanjutnya terjadi penguraian karena terkena sinar matahari langsung, bersamaan dengan terbentuknya atmosfer, terjadi pula pendinginan udara dan hujan yang sekaligus untuk pendinginan bumi.
1. Teori Terbentuknya Alam Semesta
Alam semesta mencakup tentang mikrokosmos dan makrokosmos.mikrokosmos yaitu benda-benda yang mempunyai ukuran sangat kecil,misalnya Atom, Elekron, Sel, Amuba dan semacamnya.Makrokosmos contohnya Bintang, planet-planet, atau galaksi
a. Teori Keadaan Tetap (Steady-State theori)
Berdasarkan prinsip kosmologi sempurna bahwa alam semesta, dimana pun dn bagaimana pun tetap sama. Tiap-tiap galaksi yang terbentuk, tumbuh menjadi tua dan akhirnya mati. Teori ini beranggapan bahwa alam semesta itu takterhingga besarnya dan tak terhingga tuanya. Makin jauh jarak galaksi terhadap bumi makin cepat galaksi itu meninggalkan bumi, hal ini sesuai dengan garis spektra yang menuju kepanjang gelombang yang lebih besar yaitu kearah merah yang dikenal dengan pergeseran merah. Hasil penemuan itulah yang menguatkan teori bahwa alam semesta selalu bereakspasi (mengembangkan diri) dan berkontraksi (menipis)
b. Teori Ledakan Besar
Menurut teori ini ada beberpa masa yang penting selama terjadinya alam semesta diantaranya :
• a. Masa batas Planck yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik
• b. Masa jiffy yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik dengan jari-jari alam semesta 10 cm dengan kecepatan 10 kali kerapatan air
• Masa quark yaitu;pada saat alam semesta brunur 10 detik .(partikelnya masih bertupang tindih)
• Masa pembentukan Lipton yaitu; masa pada saat alam semesta berumur 10 detik
• Masa Radiasi yaitu; pada masa alam semesta berumur 1 detik sampai 1juta tahun
• Masa pembenyukan galaksi yaitu;pada saat usia dalam 10 -10 tahun. Pada saat ini galaksi masih berupa kabut pilin yang berputar membenyuk piringan raksasa.
• Masa pembentukan Tata Surya yaitu; pada usia 4,5 x 10 tahun
Susunan Tata Surya
Menurut Copernicus, bumi adalah planet seperti halnya planet lainnya, bumi beredar mengelilingi matahari sebagai pusatnya (heliosentris)
Bagian-bagian Tata Surya:
Terdiri dari matahari sebagai pusat benda-benda lain seperti planet, satelit, meteor, komet, debu dan gas antar planet beredar mengelilinginya. Keseluruhan system ini bergerak mengelilingi pusat galaksi.
a) Matahari
Suatu bola gas yang pijar yang ternyata tidak bulat betul yang mempunyai semacam ekutor dan kutup karena gerak rotasinya. Disamping sebagai pusat peredaran, matahari juga sumber tenaga dilingkungan tata surya. Matahari terdiri dari 3 inti lapisan kul yaitu;
• Fotosfer yaitu lapisan bola matahari bagian dalam yang berasal dari suatu ledakan dan terdapat semburan
• Kromosfer yaitu lapisan luar yang mempunyai lidah-lidah api yang menjilat keluar
• Korona yaitu lapisan paling luar berupa susunan kemilau yang tebalnya kadang-kadang melebihi garis tengah matahari itu sendiri
Matahari berfungsi sebagai:
• Sunber energi (sinar panas) energi yang terkandung dalam batu bara dan minyak bumi sebenarnya juga berasal dari matahari
• Mengontrol stbilitas peredaran bumi yang juga berarti mengontrol terjadinya siang, malam bulan, tahun, serta mengontrol peredaran planet lainnya
b). Planet Markurius
Merupakan planet terkecil dan terdekat dengan matahari dan tidak memiliki satelit dan juga hawa. Planet ini mengandung albedo(perbandingan antara cahaya yang di pantulkan dengan yang diterima dari matahari sebesar 0,07).karna begitu dkat dengan matahari maka bagian yang menghadap sangat panas,begitu juga yang tidak menghadap sangat dingin sekali.(karna tidak ada air atau udara), diperkirakan tidak ada kehidupan sama sekali
c) Planet Venus
Lebih kecil dari bumi, diliputi awan tebal (atmosfer) yang mungkin terjadi dari karbondioksida, tetapi tidak mengandung uap air dan oksigen serta tidak memiliki satelit. Venus merupakan urutan ke2 dalam urutan tata surya dan terkenal sebagai bintang kejora. Rotasi venus ±247 hari dan berevolusi (mengelilingi matahari)selama 225 hari, artinya 1tahun di venus sama dengan 225hari. Diketahui adanya terdapat oksigen yang tetap jumlahnya diudara disebabkan oleh tumbuhan yang mengadakan fotosintesis dan diperkirakan terdapat kehidupan. Berdasarkan kesimpulan ilmuan atmosfer venus tediri dari karbondioksida sekitar 85% s/d 98%, sedangkan sisanya adalah uap air, oksigen sangat sedikit dan tidak ada nitrogen.
d) Planet Bumi dan bulannya
Bumi merupakan urutan ketiga yang dekat dengan matahari, jaraknya 149 juta km. bumi mempunyai atmosfer dan satelit yaitu bulan. Bumi mengadakan revolusi selama 365 ¼ hari . 1x putaran mengelilingi matahari disebut juga 1 tahun.
e) Bulan
Merupakan satelit bumi,benda ngkasa yang bergerak mengelilingi bumi, bulan tidak beratmosfer,oleh karna itu raut permukaan bulan tetap abadi sebab tidak ada erosi.
f) Planet Mars
Berwarna kemerahan yang di duga tanahnya mengandung banyak besi oksigen. Penelitian terakhir menunjukkan terdapat uap air.di planet ini terdapat 2 bulan dan biasa disebut satelit, dan satelit yang besar dinamakan Deimos.
Menurut data yang dikirimkan Mariner -4 di mars tidak adanya oksigen, hamper tidak ada air, sedangkan kutup es yang diperkirakan mengandung banyak air, ternyata tidak lebih dari lapisan salju yang tipis.
g) Planet Yupiter
Merupakan planet terbesar, mengadakan rotasi dengan cepat yaitu 10 jam. Planet ini mengandung gas metana dan amoniak dalam jumlah banyak, juga gas hydrogen, diperkirakan adalah suatu kawah yang masih hidup (karena warnanya berubah-ubah) planet ini memliki 14 satelit atau bulan
h) Planet Saturnus.
Merupakan planet terbesar ke 2 setelah planet yupiter,memiliki lapisan atmosfer yang terdiri dari gas metana, amoniak dan hydrogen yang bersuhu rata-rata 103 ºc, tetapi suhu dipermukaan sangat rendah, yaitu 243ºf. dipelanet ini di temukan sabuk putih sepanjang 7000 mil s/d 37000 mil. Saturnus mempunyai 10 satelit, yang terbesar
i) Planet Uranus
Ukurannya kurang dari setengah saturnus dengan garis tengah 50.560 km atau 4x bumi. Memiliki 5 satelit. Berdasarkan pengamatan pesawat VOYAGE pada bulan januari 1986, Uranus memiliki 14 satelit.
j) Planet Neptunus
Mempunyai 2 satelit, satu diantaranya Triton yang beredar berlawanan arah dengan gerak rotasi neptunus. Jarak ke matahari adalah 30,1 AU / 4,470 juta km,bergaris tengah 28000 mil dan mengelilingi matahari dalam waktu 165 tahun sekali putaran
k) Planet Pluto
Merupakan planet terluar dari tata surya, disebut juga Transneptunus, dugaan planet ini merupakan bagian dari satelit neptunus yang terlepas. Pluto adalah nama dewa kegelapan dari bangsa yunani, pemberian nama ini berdasarkan bahwa planet itu mendapatkan sedikit matahari, karna jaraknya dengan matahari 39,5 AU / ± 5.811 juta km.
Benda-benda lain dan tata surya
• Asteroida (Planetoida/ bukan planet)
• Komet (Bintang berekor)
• Meteor(Bintang beralih)
• Satelit(Mengiringi planet)
BUMI
Bumi merupakan salah satu planet dari tata surya dan tak ada satupun diantara planet-planet dalam tata surya itu mempunyai kondisi yang memungkinkan adanya kehidupan seperti di bumi.
Teori terjadinya Bumi
1. Teori Sendimen
Dengan mengetahui ketebalan lapisan sendimen rata-rata yang terbentuk tiap tahunnya dan membandingkan dengan ketebalan batu sendimen yang terdapat di bumi sekarang ini maka dapat dihitung umur lapisan tertua kerak bumi. Berdasarkan perhitungan semacam ini, diperkirakan bumi terbentuk 500 juta tahun yang lalu.
2. Teori Kadar Garam
Akibat sirkulasi air dalam alam ini, maka air yang mengalir dari barat melaui sungai kelaut, membawa garam-garam dan terjadi sepanjang abad. Dengan mengutahui kenaikan kadar garam tiap tahun dan jika di bandingkan dengan kadar garam pada saat ini, yakni ± 340, maka di hasilkan perhitungan bahwa bumi telah terbenyuk 1000 juta tahun yang lalu.
3. Teori Termal
Teori ini mengukur usia bumi berdasarkan suhu bumi, dengan mengetahui masa dan suhu bumi saat ini, maka ahli fisika bangsa inggris , Elfin memperkirakan perubahan bumi dari batuan yang sangat panas menjadi batuan yang dingin seperti ini memerlukan waktu 2000 juta tahun.
4. Teori Radioaktivitas
Pengetahuan tentang waktu paruh unsure-unsur radioaktif sangat diperlukan, waktu paruh adalah waktu yang dibutuh kan elemen radio aktif untuk meluruh atu mengurai sehingga massa tinggalnya separuh. Elemen radioaktif yang digunakan adalah elemen yang memancarkan cahaya yaitu alpha, bertadan gamma. Elemen ini berangsur-angsur meluruh sehingga hilanglah sifat radioaktifnya menjadi elemen radioaktif yang massanya menjadi separuh.
Struktur Bumi
Bumi diselimuti oleh gas yang di sebut atmosfer, pada permukaan bumi terdapat lapisan air yaitu hidrosfer.
1. Lithosfer dan centrosfer
Merupakan bagian yang vital bagi kehidupan manusia yang berupa benua dan pulau-pulau tempat kita tinggal, tebalnya hanya 32 km. Litosfer terdapat Centrosfer yang terdiri dari
• Bagian paling dalam disebut inti dalam
• Bagian paling luar disebut inti luar
• Bagian mantel
2. Hidrosfer
Tidak sepenuhnya menyelimuti bumi dan sangat berpengaruh terhadap keadaan atmosfer, karna air yang menguap dari lautan itu membentuk awan dan hujan yang berlangsung sepanjang abad dan membentuk siklus air, serta menyebabkan air laut menjadi asin, karena mineral yang mudah larut dalam kerak bumi terbawa oleh air laut terus menerus.
3. Atmosfer
Merupakan lapisan gas yang menyelubungi bumi, yang dalam kehidupan sehari-hari di sebut udara. Atmosfer terbagi atas 3 lapisan, yaitu:
Lapisan terbawah setebal 10 mil(±16km) disebut Troposfer
Lapisan tengah diatas 50 mil(±1680 km) disebut Stratosfer
Lapisan teratas diatas 50 mil (±80 km) disebut Lonosfer
Lapisan Bumi yang meliputi Lithosfer, bidrosfer dan teroposfer yang semuanya dihuni ileh berbagai makluk hidup itu di sebut biosfer.
Teori Wegener mengemukakan terdiri dari satu benua yang sangat besar retak dan kemudian bergeser menjauhi satu sama lain.
Di bumi ada 6 lempengan utama, yaitu
Lempengan Amerika, terdiri dari amerika utara dan selatan serta seperdua dasar bagian barat Samudra Atlantik
Lempengan Afrika yang terdiri dari afrika dan sebagian samudra sekitarnya
Lempengan Eurasia yang terdiri dari Asia, Eropa dan Samudra sekitarnya
Lempengan India yang meliputi anak benua itu dan dasar samudra sekitarnya
Lempengan Austaralia, terdiri dari Australia dan Samudra disekitarnya
Lempengan Pasifik, yang mendasari Samudra Pasifik.
Berdasarkan teori Wegener, pergeseran bumi bersifat Vertikal maupun Horizontal yang bersifat berlangsung terus menerus hingga saat ini. Teori lain mengatakan bahwa bumi yang semula berupa awan panas, mencair dan bertemperatur tinggi, kemudian berangsur-angsur dingin menbenyuk bumi purba yang berupa daratan dan terjadilah benua.
Demikian selanjutnya terjadi penguraian karena terkena sinar matahari langsung, bersamaan dengan terbentuknya atmosfer, terjadi pula pendinginan udara dan hujan yang sekaligus untuk pendinginan bumi.
Minggu, 28 Maret 2010
Kamis, 18 Maret 2010
Sejarah Perkembangan PKn
• 1957 diperkenalkan mata pelajaran kewarganegaraan
• Isi pokoknya meliputi bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan
• Diperkenalkan pula mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum
• 1959 terjadi perubahan arah politik di negara RI, setelah dekrit presiden
Setelah Dekrit Presiden
• 1959 diperkenalkan mata pelajaran Civics di SMP dan SMA.
• Isinya meliputi: sejarah nasional, sejarah proklamasi, UUD 1945, Pancasila, Pidato-pidato kenegaraan Presiden, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Buku sumber yang digunakan adalah “Civics Manusia Indonesia Baru” dan “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi” (TUBAPI)
• Metode pengajaran lebih bersifat indoktrinasi
Lanjutan …
• Tahun 1962 Civics diganti dengan Kewargaan Negara atas anjuran Menkeh
• Tahun 1965 terjadi G.30 S/PKI yang diikuti dengan pembaharuan tatanan dalam pemerintahan.
• Pembaharuan tatanan ditandai dengan “Supersemar” pada tahun 1966.
• Keluar Kepmen P&K No.31/1967 menetapkan pelajaran Civics yang isinya: Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS, PBB.
Lanjutan …
• Tahun 1968 keluar kurikulum yang mengganti Civics dengan “Kewargaan Negara”, kemudian diganti lagi dengan Pendidikan Kewargaan Negara (PKN), Sudah tidak lagi menggunakan metode indoktrinasi
• Bahan pokok untuk SD: Pengetahuan kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu bumi.
• SMP: sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Tap MPRS
• SMA: Pasal-Pasal UUD 1945 dihubungkan dg. Tata negara, sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi
Lanjutan …
Tahun 1973 BP3 mengeluarkan 8 tujuan kurikuler Pendidikan Kewargaan Negara:
• Hak dan kewajiban warga negara
• Hub. Luar negeri/pengetahuan internasional
• Persatuan dan kesatuan bangsa
• Pemerintahan demokrasi Indonesia
• Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indonesia
• Pembangunan negara ekonomi
• Pendidikan kependudukan
• Keamanan dan ketertiban masyarakat
Lanjutan …
• Tahun 1973 tap MPR No. IV/MPR/1973 menginstruksikan adanya PMP pada semua jenjang dari TK-PT
• Tahun 1975 keluar kurikulum baru yang memuat GBPP untuk bidang studi PMP tingkat SD, SMP, dan SMA.
• Tahun 1978 keluar tap MPR No.II/MPR/1978 tentang P4
• Tahun 1980 menggunakan buku paket PMP dari SD-SMA
Lanjutan …
• Tahun 1982 buku paket PMP dikoreksi dengan mendapatkan masukan dari para tokoh agama,masyarakat, cendekiawan
• Tahun 1983 melalui Kepmen P&K No.137/C/Kep/R/83 buku paket hasil revisi disahkan penggunaannya dan sekaligus menarik buku paket cetakan lama
• Tap MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, ada hal penting yang perlu diperhatikan: PMP masih diberikan di sekolah, muncul unsur baru dalam PMP yaitu P4 dan PSPB
Peninjauan kembali kurikulum 1975
• Menunjukkan ada banyak kelemahan
• Muncul Kepmen P&K No.0461/U/1984 tentang perbaikan kurikulum dikdasmen dan Kepmen P&K No.0209/U/1984 tentang perbaikan kurikulum SMA
• Dikenal dengan kurikulum 1984, dikenal dengan keluwesan program
• Kurikulum 1984 tidak hanya menekankan pada ranah pengetahuan (kognitif) saja, melainkan juga menekankan ranah afektif (moral) dan psikomotor (perbuatan)
UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989
• Tahun 1993 terbit No.060/U/1993 tentang kurikulum diksar
• Secara bertahap dinyatakan mulai berlaku pada tahun ajaran 1994/1995
• Kemudian dikenal dengan kurikulum 1994
• Tahun 1994 nama PMP diganti dengan PPKn
• Pancasila memiliki makna lebih luas; mengandung konsep moral, nilai, norma
• Materi yang terkandung tidak jauh berbeda dengan materi PMP
Lanjutan …
• Tahun 1999 dimasukan suplemen materi PPKn sesuai dengan perubahan ketatanegaraan setelah era reformasi
• Tap MPR tentang P4 telah dicabut dengan Tap MPR No.XVIII/MPR/1998.
• Tahun 2000 lahir KBK, PPKn berubah menjadi PKn
• PKn ditingkat SD dan SMP diintegrasikan dengan IPS
• Di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri
KBK KEWARGANEGARAAN
Mengarah kepada tiga komponen PKn yang bermutu seperti diajukan oleh Centre for Civic Education (CCE) pada tahun 1999 dalam National Standard for Civics and Government yang meliputi:
• Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
• Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
• Karakter Kewarganegaraan (Civic Disposition/Traits)
PARADIGMA BARU PKn
Tugas PKn paradigma baru adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang mengemban tiga fungsi pokok, yaitu:
• Mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelegence)
• Membina tanggungjawab warga negara (civic responsibility)
• Mendorong partisipasi warga negara (civic participation)
Lanjutan …
• Kecerdasan warga negara yang hendak dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional saja, melainkan juga dimensi spiritual, emosional, dan sosial
• Untuk mengembangkan masyrakat demokratis melalui PKn diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan paradigma baru PKn
• Model pembelajaran yang dianggap sesuai dan paling tepat adalah model pembelajaran kewarganegaraan berbasis portofolio
MODEL PEMBELAJARAN PORTOFOLIO
• Model pembelajaran PKn dengan paradigma baru memiliki karakteristik:
• Membelajarkan dan melatih siswa berpikir kritis
• Membawa siswa mengenal, memilih, dan memecahkan masalah
• Melatih siswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah
• Melatih siswa untuk berpikir dengan keterampilan sosial lain yang sejalan dengan pendekatan inkuiri
TUJUAN PKN
• berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
• berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
• berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
• berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
FUNGSI PKN SD
• Mempersiapkan warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan NKRI
• Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
RUANG LINGKUP PKN
• Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
• Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
• Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
• Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
Lanjutan…………
• Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
• Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
• Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
• Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
LANDASAN PKN DI SD
• Undang-Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
o Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
o Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o Kelompok mata pelajaran estetika.
o Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
VISI MISI PKn SD
• Sebagai pendidikan nilai Pancasila dan kewarganegaraan untuk warga negara muda usia SD/MI
• Di SD PKn lebih dititikberatkan pada penghayatan dan pembiasaan diri berperan sebagai warga negara yang demokratis dalam konteks Indonesia
• Guru PKn SD harus menjadi model warga negara yang demokratis sehingga menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Karakteristik umum PKn di sekolah dasar merupakan pengembangan kualitas warga negara dalam aspek-aspek berikut.
• Kemelekwacanaan kewarganegaraan,
• Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan,
• Pemecahan masalah kewarganegaraan,
• Penalaran kewarganegaraan,
• Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab.
RAMBU-RAMBU PKn di SD
• Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
• Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA, SAMPAI KETEMU MINGGU DEPAN, INSYA ALLAH……
• 1957 diperkenalkan mata pelajaran kewarganegaraan
• Isi pokoknya meliputi bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan
• Diperkenalkan pula mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum
• 1959 terjadi perubahan arah politik di negara RI, setelah dekrit presiden
Setelah Dekrit Presiden
• 1959 diperkenalkan mata pelajaran Civics di SMP dan SMA.
• Isinya meliputi: sejarah nasional, sejarah proklamasi, UUD 1945, Pancasila, Pidato-pidato kenegaraan Presiden, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Buku sumber yang digunakan adalah “Civics Manusia Indonesia Baru” dan “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi” (TUBAPI)
• Metode pengajaran lebih bersifat indoktrinasi
Lanjutan …
• Tahun 1962 Civics diganti dengan Kewargaan Negara atas anjuran Menkeh
• Tahun 1965 terjadi G.30 S/PKI yang diikuti dengan pembaharuan tatanan dalam pemerintahan.
• Pembaharuan tatanan ditandai dengan “Supersemar” pada tahun 1966.
• Keluar Kepmen P&K No.31/1967 menetapkan pelajaran Civics yang isinya: Pancasila, UUD 1945, Tap MPRS, PBB.
Lanjutan …
• Tahun 1968 keluar kurikulum yang mengganti Civics dengan “Kewargaan Negara”, kemudian diganti lagi dengan Pendidikan Kewargaan Negara (PKN), Sudah tidak lagi menggunakan metode indoktrinasi
• Bahan pokok untuk SD: Pengetahuan kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu bumi.
• SMP: sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Tap MPRS
• SMA: Pasal-Pasal UUD 1945 dihubungkan dg. Tata negara, sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi
Lanjutan …
Tahun 1973 BP3 mengeluarkan 8 tujuan kurikuler Pendidikan Kewargaan Negara:
• Hak dan kewajiban warga negara
• Hub. Luar negeri/pengetahuan internasional
• Persatuan dan kesatuan bangsa
• Pemerintahan demokrasi Indonesia
• Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indonesia
• Pembangunan negara ekonomi
• Pendidikan kependudukan
• Keamanan dan ketertiban masyarakat
Lanjutan …
• Tahun 1973 tap MPR No. IV/MPR/1973 menginstruksikan adanya PMP pada semua jenjang dari TK-PT
• Tahun 1975 keluar kurikulum baru yang memuat GBPP untuk bidang studi PMP tingkat SD, SMP, dan SMA.
• Tahun 1978 keluar tap MPR No.II/MPR/1978 tentang P4
• Tahun 1980 menggunakan buku paket PMP dari SD-SMA
Lanjutan …
• Tahun 1982 buku paket PMP dikoreksi dengan mendapatkan masukan dari para tokoh agama,masyarakat, cendekiawan
• Tahun 1983 melalui Kepmen P&K No.137/C/Kep/R/83 buku paket hasil revisi disahkan penggunaannya dan sekaligus menarik buku paket cetakan lama
• Tap MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, ada hal penting yang perlu diperhatikan: PMP masih diberikan di sekolah, muncul unsur baru dalam PMP yaitu P4 dan PSPB
Peninjauan kembali kurikulum 1975
• Menunjukkan ada banyak kelemahan
• Muncul Kepmen P&K No.0461/U/1984 tentang perbaikan kurikulum dikdasmen dan Kepmen P&K No.0209/U/1984 tentang perbaikan kurikulum SMA
• Dikenal dengan kurikulum 1984, dikenal dengan keluwesan program
• Kurikulum 1984 tidak hanya menekankan pada ranah pengetahuan (kognitif) saja, melainkan juga menekankan ranah afektif (moral) dan psikomotor (perbuatan)
UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989
• Tahun 1993 terbit No.060/U/1993 tentang kurikulum diksar
• Secara bertahap dinyatakan mulai berlaku pada tahun ajaran 1994/1995
• Kemudian dikenal dengan kurikulum 1994
• Tahun 1994 nama PMP diganti dengan PPKn
• Pancasila memiliki makna lebih luas; mengandung konsep moral, nilai, norma
• Materi yang terkandung tidak jauh berbeda dengan materi PMP
Lanjutan …
• Tahun 1999 dimasukan suplemen materi PPKn sesuai dengan perubahan ketatanegaraan setelah era reformasi
• Tap MPR tentang P4 telah dicabut dengan Tap MPR No.XVIII/MPR/1998.
• Tahun 2000 lahir KBK, PPKn berubah menjadi PKn
• PKn ditingkat SD dan SMP diintegrasikan dengan IPS
• Di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri
KBK KEWARGANEGARAAN
Mengarah kepada tiga komponen PKn yang bermutu seperti diajukan oleh Centre for Civic Education (CCE) pada tahun 1999 dalam National Standard for Civics and Government yang meliputi:
• Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
• Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
• Karakter Kewarganegaraan (Civic Disposition/Traits)
PARADIGMA BARU PKn
Tugas PKn paradigma baru adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang mengemban tiga fungsi pokok, yaitu:
• Mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelegence)
• Membina tanggungjawab warga negara (civic responsibility)
• Mendorong partisipasi warga negara (civic participation)
Lanjutan …
• Kecerdasan warga negara yang hendak dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional saja, melainkan juga dimensi spiritual, emosional, dan sosial
• Untuk mengembangkan masyrakat demokratis melalui PKn diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan paradigma baru PKn
• Model pembelajaran yang dianggap sesuai dan paling tepat adalah model pembelajaran kewarganegaraan berbasis portofolio
MODEL PEMBELAJARAN PORTOFOLIO
• Model pembelajaran PKn dengan paradigma baru memiliki karakteristik:
• Membelajarkan dan melatih siswa berpikir kritis
• Membawa siswa mengenal, memilih, dan memecahkan masalah
• Melatih siswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah
• Melatih siswa untuk berpikir dengan keterampilan sosial lain yang sejalan dengan pendekatan inkuiri
TUJUAN PKN
• berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
• berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
• berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
• berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
FUNGSI PKN SD
• Mempersiapkan warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan NKRI
• Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
RUANG LINGKUP PKN
• Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
• Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
• Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
• Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
Lanjutan…………
• Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
• Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
• Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
• Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
LANDASAN PKN DI SD
• Undang-Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
o Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
o Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o Kelompok mata pelajaran estetika.
o Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
VISI MISI PKn SD
• Sebagai pendidikan nilai Pancasila dan kewarganegaraan untuk warga negara muda usia SD/MI
• Di SD PKn lebih dititikberatkan pada penghayatan dan pembiasaan diri berperan sebagai warga negara yang demokratis dalam konteks Indonesia
• Guru PKn SD harus menjadi model warga negara yang demokratis sehingga menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Karakteristik umum PKn di sekolah dasar merupakan pengembangan kualitas warga negara dalam aspek-aspek berikut.
• Kemelekwacanaan kewarganegaraan,
• Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan,
• Pemecahan masalah kewarganegaraan,
• Penalaran kewarganegaraan,
• Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab.
RAMBU-RAMBU PKn di SD
• Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
• Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA, SAMPAI KETEMU MINGGU DEPAN, INSYA ALLAH……
Hubungan Rasionalitas dengan Moralitas
Apakah hati nurani termasuk perasaan, kehendak atau rasio? Untuk jawaban ini kita harus bertolak dari kesatuan/ totalitas manusia dimana fungsi dapat dibedakan, namun tidak boleh dipisahkan. Dan terdapat tendensi yang cukup kuat dalam sejarah pemikiran manusia untuk meyakini bahwa hati nurani secara khusus harus dikaitkan dengan rasio, alasannya karena hati nurani memberi suatu penilaian, artinya suatu putusan(judgement).
Hati nurani menegaskan ini baik dan harusdilakukan atau buruk dan tidak boleh dilakukan. Namun dalam hal ini perlu dibedakan antara rasio praktis dengan rasio teoritis.
Rasio teoritis memberikan jawaban atau pertanyaan: apa yang harus saya ketahui? atau bagaimana pengetahuan saya dapat diperluas? Dengan demikian rasio dalam arti ini merupakan sumber pengetahuan, sedang rasio praktis terarah pada tingkah laku manusia.
Walaupun putusan hati nurani bersifat rasional bukan berarti ia mengemukakan suatu penalaran logis(reasoning).keputusan moral pada dasarnya tidak berbeda dari keputusan-keputusan lainnya. Keputusan moral adalah kebenaran yang jelas dengan sendirinya atau kesimpulan hasil pemikiran dengan bertolak dari prinsip yang jelas dengan sendirinya.
Kata “moral” yang berarti kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukan bahwa perbuatannya benar atau salah,salh atau buruk. Dan jika analisa lahirnya suatu perbuatannya/tingkah laku moral didahului oleh pertimbangan sebelum diputuskan. Hal ini menunjukan bahwa peranan rasio dalam memutuskan suatu perbuatan sehingga menuntut tanggung jawabdari pelakunya.
Nilai dan Moral dalam Kesadaran Moral
Dalam kehidupannya manusia tidak dapat lepas dari masalah nilai,tapi tidak semua masalah bersangkutan dengan nilai moral,ada juga perbuatan yang netral dari segi etis,missal orang boleh saja mencuci tangan atau tidak mencuci tangan sebelum makan. Perbuatan ini tidak berhubungan dengan nilai baik atau buruk hanya kebiasaan saja.
Nilai dan moral (kesusilaan) merupakan dua kata yang mengandung pertanyaan, yakni nilai yang manakah kesusilaan itu? Walaupun sudah jelas bahwakesusilaan adalah suatu nilai,dan tidak perlu dibantuh kebenarannya.
Baik dan buruk bukan sesuatu yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, menguntungkan atau tidak menguntungkan atau merugikan, tetapi berhubungan dengan tindakan manusia dalam arti totalitas yakni kemanusiaannya. Missal : orang yang mencuri karena kelaparan.
Sikap moral yang sebenarnya dengan moralitas. Moralitas adalah sikap hati orang yang terungkap dalam tindakan lahiriah(mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari sikap hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena ia mencari untung. Moralitas adalah sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Hanya moralitaslah yang bernilai secara moral.
Kebebasan, hak dan kewajiban dalam kesadaran moral
Bertindak berarti melakukan sesuatu dengan sengaja, dengan maksud atau tujuan tertentu, dengan kesadaran melakukan perbuatan itu dibarengi dengan tidak adanya keputusan kita sendiri. Apabila kesadaran melkukan perbuatan itu dibarengi dengan tidak adaanya pembatasan secara paksa, maka disebut bebas, dengan kata lain manusia bebas berarti manusia dapat menentukan sendiri tindakan- tindakannya.
Kebebasan dalam arti moral mengisyaratkan jika seseorang tidak mengalami tekanan atau paksaan moral dalam menentukan diri(bertens:2002). Salah satu cirri hak adalah pembatasan, maksudnya pembatasan, sebuah titik yang berada di atas itu. Hak di batasi oleh kewajiban dalam arti seseorang boleh menggunakan haknya sampai pada batas dimana kewajiban terhadap orang lain. Suatu hak berhenti menjadi hak bila merugikan hak bila merugikan orang lain.
Hak ,apa itu hak? Hak merupakan klaim yang dibuat orang atau kelompok yang satu terhdap yang lain atau terhadap masyarakat.ada juga yang menambahkan bahwa: “hak adalah klaim yang sah yang dapat dibenarkan. Sebab, mengatakan klaim begitu saja tidak cukup. Ternyata sering dikemukakan klaim yang tidak bias dibenarkan.
Ada beberapa macam hak yang penting kita ketahui di antara lain:
Hak legal: hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.
Hak moral: kalau hak legal berfumgsi dalam system hukum, maka hak moral berfungsi dalam system moral. Hak moral di dasarkan atas prisip atau peraturan etis saja.hak moral belum tentunya merupakan hak legal juga.banyak hak moral serentak juga adalah hak legal, tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.
Hak moral akan lebih efektif dan dan mempunyai kedudukan lebih kukuh dalam hukum. Seorang pemikiran yang menyangkal adanya hak-hak moral adalah filsuf Inggris terkenal, Jeremy Bentham (1748-1832) bagi dia, hak selalu berarti hak legal dan ia bahkan tidak dapat membayangkan hak moral yang berbeda dengan hak legal.
Hak Khusus dan hak Umum. Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus diantara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali.
Hak positif dan Negatif. Hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dalam arti : orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu.
Kewajiban. Pembahasaan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku-buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap tuhan, agama, raja/ penguasa, Negara, atau kelompok khusus dimana orang menjadi anggota( keluarga, kalangan profesi, dan dan sebagainya). Bahkan dalam sejarah etika tidak jarang uraian etis dulu diisi hamper seluruhnya dengan penjelasan tentang kewajiban saja.
Dipandang sepintas lalu, ternyata ada hubungan erat antara hak dan kewajiban.sering kita lihat bahwa bahasa hak dapat diterjemahkan kedalam bahasa kewajiban.
Suara hati dan kesadaran moral
Suara hati, kata hati, suara bathin dan sebagainya sering kita dengar, namun apa kan magna dari itu semua? Hati nurani berarti hati yang diterangi( NUR=cahaya). Suara hati atau kata hati termasuk dalam kajian moral, karma dia salah satu penentu sikap dan sifat, salah satu yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Setiap manusia memiliki hati nurani, tidak terbatas orang yang beragama saja. Oleh karena itu kenyataan ini merupakan landasan esensial bagi semua manusia untuk mencapai kesepakatan dibidang moral. Sehingga masalah moral tidak mengenala perbedaan agam, kebudayaan, status ekonomi, bangsa dan lain sebagainya.
Kesadaran Moral.menurut Lawrence Kohlberg(seorang sarjana amerika 1927-1988) memiliki enam tahap perkembangan. Dan dia melihat perilaku berdasarkan hati nurani sebagai suatu stadium terakhir dan tertinggi dari suatu perkembangan panjang di bidang moral.
Adapun 6 tahap perkembangan dalam 3 tingkatan itu adalah:
1.Tingkat Prakonvensional
pada tahap ini si anak mengakui adanya perayuran-peraturan dan baik serta mulai mempunyai arti baginya, tapi hal itu semata-mata dihubungkan dengan reaksi oaring lain.
a.tahap 1, Orientasi hukuman dan kepatuhan.anak mendasarkan hukuman atas otoriter konkret(orang tua,guru)
b.tahap 2 Orientasi relative instrumental
perbuatan di anggap baik jika memenuhi kebutuhan sendiri ataupun kebutuhan orang lain
2. Tingkat Konvensional
biasanya anak mulai beralih ketingkat ini umur antara 10-13 tahun.disini perbuatan mulai atas nilai-nilai atau norma-norma umum dan kewajibanserta otoritas diujung tinggi.
c.tahap 3. Penyesuaian dengan kelompok atau orientasi menjadi”anak manis”.
Anak cendrung mengarah diri kepada keinginan serta harapan dari para anggota keluaraga atau kelompok lain(sekolah disini tentu penting). Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan dan membantu orang lain serta disetujui oleh mereka.
d. tahap 4. Orientasi hukum dan ketertiban (law and order).
Paham kelompok dengan anak harus menyesuaikan diri disini diperluas dari kelompok akrab ke kelompok yang lebih abstrak.
3. Tingkat pascakonvensional
tingkat ini disebut juga tingkat “otonom”atau “tingkat berprinsip”.padatingkatan ini hidup moral dipandang sebagai penerimaan tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip yang dianut dalam bathin.
e. tahap 5.Orientasi kontrak-sosial legalities. Disini disadari relativisme nilai-nilai dan pendapat pribadi dan kebutuhan akan usaha-usaha untuk mencapai consensus.
f. tahap 6.Orientasi prinsip etika yang universal.
Disini orang mengatur tingkah laku dan penilaian moral berdasarkan hati nurani pribadi.yang cocok adalah bahwa prisip-prinsip etis dan hati nurani berlaku secara universal.
Apakah hati nurani termasuk perasaan, kehendak atau rasio? Untuk jawaban ini kita harus bertolak dari kesatuan/ totalitas manusia dimana fungsi dapat dibedakan, namun tidak boleh dipisahkan. Dan terdapat tendensi yang cukup kuat dalam sejarah pemikiran manusia untuk meyakini bahwa hati nurani secara khusus harus dikaitkan dengan rasio, alasannya karena hati nurani memberi suatu penilaian, artinya suatu putusan(judgement).
Hati nurani menegaskan ini baik dan harusdilakukan atau buruk dan tidak boleh dilakukan. Namun dalam hal ini perlu dibedakan antara rasio praktis dengan rasio teoritis.
Rasio teoritis memberikan jawaban atau pertanyaan: apa yang harus saya ketahui? atau bagaimana pengetahuan saya dapat diperluas? Dengan demikian rasio dalam arti ini merupakan sumber pengetahuan, sedang rasio praktis terarah pada tingkah laku manusia.
Walaupun putusan hati nurani bersifat rasional bukan berarti ia mengemukakan suatu penalaran logis(reasoning).keputusan moral pada dasarnya tidak berbeda dari keputusan-keputusan lainnya. Keputusan moral adalah kebenaran yang jelas dengan sendirinya atau kesimpulan hasil pemikiran dengan bertolak dari prinsip yang jelas dengan sendirinya.
Kata “moral” yang berarti kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukan bahwa perbuatannya benar atau salah,salh atau buruk. Dan jika analisa lahirnya suatu perbuatannya/tingkah laku moral didahului oleh pertimbangan sebelum diputuskan. Hal ini menunjukan bahwa peranan rasio dalam memutuskan suatu perbuatan sehingga menuntut tanggung jawabdari pelakunya.
Nilai dan Moral dalam Kesadaran Moral
Dalam kehidupannya manusia tidak dapat lepas dari masalah nilai,tapi tidak semua masalah bersangkutan dengan nilai moral,ada juga perbuatan yang netral dari segi etis,missal orang boleh saja mencuci tangan atau tidak mencuci tangan sebelum makan. Perbuatan ini tidak berhubungan dengan nilai baik atau buruk hanya kebiasaan saja.
Nilai dan moral (kesusilaan) merupakan dua kata yang mengandung pertanyaan, yakni nilai yang manakah kesusilaan itu? Walaupun sudah jelas bahwakesusilaan adalah suatu nilai,dan tidak perlu dibantuh kebenarannya.
Baik dan buruk bukan sesuatu yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, menguntungkan atau tidak menguntungkan atau merugikan, tetapi berhubungan dengan tindakan manusia dalam arti totalitas yakni kemanusiaannya. Missal : orang yang mencuri karena kelaparan.
Sikap moral yang sebenarnya dengan moralitas. Moralitas adalah sikap hati orang yang terungkap dalam tindakan lahiriah(mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari sikap hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena ia mencari untung. Moralitas adalah sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Hanya moralitaslah yang bernilai secara moral.
Kebebasan, hak dan kewajiban dalam kesadaran moral
Bertindak berarti melakukan sesuatu dengan sengaja, dengan maksud atau tujuan tertentu, dengan kesadaran melakukan perbuatan itu dibarengi dengan tidak adanya keputusan kita sendiri. Apabila kesadaran melkukan perbuatan itu dibarengi dengan tidak adaanya pembatasan secara paksa, maka disebut bebas, dengan kata lain manusia bebas berarti manusia dapat menentukan sendiri tindakan- tindakannya.
Kebebasan dalam arti moral mengisyaratkan jika seseorang tidak mengalami tekanan atau paksaan moral dalam menentukan diri(bertens:2002). Salah satu cirri hak adalah pembatasan, maksudnya pembatasan, sebuah titik yang berada di atas itu. Hak di batasi oleh kewajiban dalam arti seseorang boleh menggunakan haknya sampai pada batas dimana kewajiban terhadap orang lain. Suatu hak berhenti menjadi hak bila merugikan hak bila merugikan orang lain.
Hak ,apa itu hak? Hak merupakan klaim yang dibuat orang atau kelompok yang satu terhdap yang lain atau terhadap masyarakat.ada juga yang menambahkan bahwa: “hak adalah klaim yang sah yang dapat dibenarkan. Sebab, mengatakan klaim begitu saja tidak cukup. Ternyata sering dikemukakan klaim yang tidak bias dibenarkan.
Ada beberapa macam hak yang penting kita ketahui di antara lain:
Hak legal: hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.
Hak moral: kalau hak legal berfumgsi dalam system hukum, maka hak moral berfungsi dalam system moral. Hak moral di dasarkan atas prisip atau peraturan etis saja.hak moral belum tentunya merupakan hak legal juga.banyak hak moral serentak juga adalah hak legal, tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.
Hak moral akan lebih efektif dan dan mempunyai kedudukan lebih kukuh dalam hukum. Seorang pemikiran yang menyangkal adanya hak-hak moral adalah filsuf Inggris terkenal, Jeremy Bentham (1748-1832) bagi dia, hak selalu berarti hak legal dan ia bahkan tidak dapat membayangkan hak moral yang berbeda dengan hak legal.
Hak Khusus dan hak Umum. Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus diantara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali.
Hak positif dan Negatif. Hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dalam arti : orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu.
Kewajiban. Pembahasaan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku-buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap tuhan, agama, raja/ penguasa, Negara, atau kelompok khusus dimana orang menjadi anggota( keluarga, kalangan profesi, dan dan sebagainya). Bahkan dalam sejarah etika tidak jarang uraian etis dulu diisi hamper seluruhnya dengan penjelasan tentang kewajiban saja.
Dipandang sepintas lalu, ternyata ada hubungan erat antara hak dan kewajiban.sering kita lihat bahwa bahasa hak dapat diterjemahkan kedalam bahasa kewajiban.
Suara hati dan kesadaran moral
Suara hati, kata hati, suara bathin dan sebagainya sering kita dengar, namun apa kan magna dari itu semua? Hati nurani berarti hati yang diterangi( NUR=cahaya). Suara hati atau kata hati termasuk dalam kajian moral, karma dia salah satu penentu sikap dan sifat, salah satu yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Setiap manusia memiliki hati nurani, tidak terbatas orang yang beragama saja. Oleh karena itu kenyataan ini merupakan landasan esensial bagi semua manusia untuk mencapai kesepakatan dibidang moral. Sehingga masalah moral tidak mengenala perbedaan agam, kebudayaan, status ekonomi, bangsa dan lain sebagainya.
Kesadaran Moral.menurut Lawrence Kohlberg(seorang sarjana amerika 1927-1988) memiliki enam tahap perkembangan. Dan dia melihat perilaku berdasarkan hati nurani sebagai suatu stadium terakhir dan tertinggi dari suatu perkembangan panjang di bidang moral.
Adapun 6 tahap perkembangan dalam 3 tingkatan itu adalah:
1.Tingkat Prakonvensional
pada tahap ini si anak mengakui adanya perayuran-peraturan dan baik serta mulai mempunyai arti baginya, tapi hal itu semata-mata dihubungkan dengan reaksi oaring lain.
a.tahap 1, Orientasi hukuman dan kepatuhan.anak mendasarkan hukuman atas otoriter konkret(orang tua,guru)
b.tahap 2 Orientasi relative instrumental
perbuatan di anggap baik jika memenuhi kebutuhan sendiri ataupun kebutuhan orang lain
2. Tingkat Konvensional
biasanya anak mulai beralih ketingkat ini umur antara 10-13 tahun.disini perbuatan mulai atas nilai-nilai atau norma-norma umum dan kewajibanserta otoritas diujung tinggi.
c.tahap 3. Penyesuaian dengan kelompok atau orientasi menjadi”anak manis”.
Anak cendrung mengarah diri kepada keinginan serta harapan dari para anggota keluaraga atau kelompok lain(sekolah disini tentu penting). Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan dan membantu orang lain serta disetujui oleh mereka.
d. tahap 4. Orientasi hukum dan ketertiban (law and order).
Paham kelompok dengan anak harus menyesuaikan diri disini diperluas dari kelompok akrab ke kelompok yang lebih abstrak.
3. Tingkat pascakonvensional
tingkat ini disebut juga tingkat “otonom”atau “tingkat berprinsip”.padatingkatan ini hidup moral dipandang sebagai penerimaan tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip yang dianut dalam bathin.
e. tahap 5.Orientasi kontrak-sosial legalities. Disini disadari relativisme nilai-nilai dan pendapat pribadi dan kebutuhan akan usaha-usaha untuk mencapai consensus.
f. tahap 6.Orientasi prinsip etika yang universal.
Disini orang mengatur tingkah laku dan penilaian moral berdasarkan hati nurani pribadi.yang cocok adalah bahwa prisip-prinsip etis dan hati nurani berlaku secara universal.
Langganan:
Postingan (Atom)