Kamis, 18 Maret 2010

Faktor-faktor yang membatasi orang untuk melakukan perbuatan hukum

Faktor-faktor yang membatasi orang untuk melakukan perbuatan hukum
Perbuatan Hukum adalah perbuatan yang menyebabkan timbulnya akibat hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum.untuk melakukan suatu perbuatan hukum, sudah diatur dalam UU begitu pun dengan orang yang dibatasi untuk melakukan perbuatan hukum (BW pasal 1330).adapun isinya adalah
1. orang-orang yang belum dewasa.(-21th). orang yang belum dewasa berada dibawah kekuasaan orang tua, maka dalam melakukan perbuatan hukum diwakilkan oleh orang tuanya. jika orang tuanya bercerai diwakilkan oleh wali
2. oaring yang ditaruh dibawah pengampunan :(Curatel/ murator/curatus)
3. perempuan perempuan dari perkawinan yang sah
4. orang-orang yang berada dalam keadaan Failed
5. orang gila (tidak cukup akal)
6. orang dalam keadaan mabuk
7. oarng yang bodoh

Diatas adalah hal-hal atau faktor-faktor yang menyebabkan dibatasinya orang atau seseorang melakukan perbuatan hukum.jika syarat-syarat diatas terpenuhi maka barulah seseorang dapat melakukan perbuatan hukum sebagai mana semestinya.

Ini hanyalah syarat-syarat umum yang tlah ditetapkan, untuk hubungan hukum yang sifatnya lebih khusus maka ada pula syarat lain yang berlaku selain syarat diatas. Namun hal yang yang membatasi seseorang untuk melakukan perbuata hukum atau hubungan hukum adalah sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar